Mohon tunggu...
Zulkarnaini
Zulkarnaini Mohon Tunggu... Petani - Wartawan lokal Pidie jaya

Menulis itu hobi saya.kritik dan saran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ombudsman Sarankan Korban Calo di Dukcapil Aceh Utara Buat Aduan

28 Desember 2024   17:58 Diperbarui: 28 Desember 2024   17:58 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Ombudsman perwakilan Aceh Dian Rubianty. (Dok Net)

Kompasiana.com, ACEH UTARA -- Kepala Ombudsman perwakilan Aceh Dian Rubianty, mengatakan pihaknya bakal segera mempelajari kasus dugaan manipulasi data yang tengah melanda dinas kependudukan dan catatan sipil Aceh Utara hingga menyebabkan dampak yang cukup serius terhadap warga Dusun Tentram terkait pengurusan akte kematian.

"Akan segera kami pelajari dulu pak. Belum ada laporan yang kami terima terkait hal ini," ujar Dian, Kamis 26 Desember 2024.

Dian Rubianty, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Ombudsman perwakilan Aceh sekitar Juli 2022 itu juga menyarankan agar warga tersebut membuat aduan ke pihaknya.

"Bisa melakukan pengaduan lewat WhatsApp. Namun baru besok asisten penerima laporan akan membalas," sebutnya lagi, sembari memberikan formulir pengaduan dan nomor kontak pengaduan.

Sebelumnya, pembuatan akte kematian almarhum Rohana warga Dusun Tentram, Gampong Tanjung Dalam Utara, diprotes oleh pihak ahli waris yang sekaligus suami almarhum lantaran terjadi kesalahan tanggal kematian.

Abu Bakar (suami Alm-red), menilai adanya dugaan konspirasi antara oknum di Duckcatpil dan sang calo untuk mempersulit pengurusan akte kematian yang akan dipakai Abu Bakar mengurus JKM Almarhum Rohana di BPJS TK Lhokseumawe.

Dijelaskan Abu Bakar, bahwa banyak kejanggalan dalam pembuatan akte kematian Almarhum Rohana. Mulai dari identitas saksi yang tak diketahui pihak ahli waris hingga pembuatan surat keterang kematian yang disebut-sebut dibuat sendiri oleh calo.Dia pun menyayangkan pelayanan Duckcatpil Aceh Utara yang dinilai tak spesifik dalam membuat akte kematian mendiang istrinya.

Karena akibat kesalahan pada tanggal kematian, Abu Bakar jadi kesulitan melakukan klaim Jaminan Kematian di BPJS TK Lhokseumawe.

Abu Bakar menyebut, alamrahum istrinya wafat tanggal 2 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, sesuai dengan surat formulir terima jenazah yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan surat pernyataan yang diketahui oleh Geuchik Gampoeng Tanjoeng Dalam Utara.

Sementara, akte kematian yang diterima Dukcatpil Aceh Utara tercatat 1 Desember 2024, tanggal wafatnya mendiang Rohana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun