KOMPASIANA.COM, MEULABOH - Sejumlah pihak di Aceh Barat menyatakan komitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Pernyataan ini disampaikan melalui deklarasi bersama yang dibacakan dalam sosialisasi kampanye pemenuhan hak dan perlindungan perempuan di Kabupaten Aceh Barat.Â
Kampanye bertajuk "Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Aceh Barat Mulia" tersebut berlangsung di Tugu Teuku Umar, Meulaboh, Kamis (19/12/2024).
Deklarasi ini disampaikan dalam rangka "Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2024", yang diinisiasi oleh Islamic Relief Indonesia, Pemerintah Aceh Barat, Flower Aceh, TKSK, HUDA, Forhati, YLBH KI, Dayah Diniyah Darussalam, Dayah Ruhul Qur'an, Selingke, SR12, Balai Syura, dan FKUI, serta mitra strategis lainnya di Aceh Barat.
Melalui deklarasi tersebut, mereka menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman, adil, inklusif, dan sejahtera bagi perempuan dan anak.Â
Deklarasi ini berisi lima prinsip dasar yang akan menjadi pedoman dalam upaya perlindungan hak-hak anak dan perempuan.Â
Pertama, kesetaraan gender, yang menjamin hak dan kesempatan yang setara bagi perempuan dan anak di berbagai bidang kehidupan.Â
Kedua, hak atas perlindungan, yang melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.Â
Ketiga, akses pendidikan dan kesehatan, yang memastikan akses penuh terhadap pendidikan berkualitas dan layanan kesehatan yang layak.Â
Keempat, kehidupan tanpa kekerasan, dengan perlindungan hukum yang tegas terhadap kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, dan seksual.Â