Mohon tunggu...
Jhon Heri
Jhon Heri Mohon Tunggu... Konsultan - Law Student

Swimming, Sport, Boxing, Reading, Writer, etc.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi Jatuh Dari Lift Bandara Kualanamu: Menilik Dasar Hukum dan Jerat Hukum Bagi Pemilik/Pengguna bangunan

1 Mei 2023   15:39 Diperbarui: 1 Mei 2023   15:41 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber foto : Metrodaily

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun