Mohon tunggu...
Johannes David Tanjung
Johannes David Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Belajar

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat Pilihan

Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Wadah Penyuluhan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai

13 Mei 2023   20:06 Diperbarui: 13 Mei 2023   20:58 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu cara konkret yang mereka lakukan adalah dengan membagikan tas kain kepada masyarakat sekitar. Hal ini dapat mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan melepas kebiasaan masyarakat untuk menggunakan plastik sekali pakai. 

GIDKP juga berperan dalam penghentian penggunaan kantong plastik dengan menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Tidak hanya GIDKP saja, lembaga swadaya masyarakat lainnya juga berperan untuk meningkatkan efisiensi produksi plastik. 

Maksud dari meningkatkan efisiensi produksi plastik disini adalah dengan menggunakan bahan alternatif (bahan yang lebih mudah diurai oleh alam), menekan jumlah penggunaan plastik, mengurangi jumlah polimer pada plastik, dan tentunya menghentikan produksi plastik sekali pakai.

Oleh karena itu, lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan hidup hadir secara langsung di dalam masyarakat untuk melakukan penyuluhan agar peraturan yang dibuat dapat terlaksana dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. 

Mengatur masyarakat untuk menaati peraturan yang ada tentu sangat sulit, tetapi jika tidak ada tindakan dari masyarakat itu sendiri tentu peraturan yang ada tidak ada gunanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun