Mohon tunggu...
Johannes David Tanjung
Johannes David Tanjung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka Belajar

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Sehat Pilihan

Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Wadah Penyuluhan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai

13 Mei 2023   20:06 Diperbarui: 13 Mei 2023   20:58 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampah merupakan sebuah material sisa hasil aktivitas yang dilakukan manusia sebagai sebuah hasil dari adanya kegiatan produksi dari sebuah industri yang dijalankan. 

Jika hasil sisa dari kegiatan produksi tersebut tidak diolah sedemikian rupa, maka nantinya sampah tersebut dapat memberikan sebuah dampak buruk bagi lingkungan dan juga dapat memberikan efek balik kepada kita sendiri.

Salah satu sampah yang menjadi persoalan saat ini adalah kantong plastik sekali pakai. Penggunaan kantong plastik sekali pakai menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah plastik, baik itu di tempat pembuangan akhir, sungai, hingga laut. Tidak hanya lingkungan, plastik sekali pakai juga sangat berbahaya bagi manusia, satwa liar, dan juga merusak air tanah bumi. 

Bagi manusia sendiri, sampah plastik sekali pakai dapat menimbulkan sebuah bahan kimia. Jika bahan kimia ini masuk ke dalam jaringan darah dan terus terpapar, gangguan kesehatan serius seperti kanker dapat terjadi. 

Bagi satwa liar, sampah plastik sekali pakai yang tersebar dimana – mana dapat mengancam tempat tinggal mereka bahkan dapat menyebabkan kematian pada satwa itu sendiri. 

Selain itu, air tanah di bumi ini juga dapat tercemar oleh sampah tersebut. Sampah yang ditimbun di dalam tanah dapat menghasilkan bahan kimia yang dapat mencemari kadar air dalam tanah.

Untuk menyikapi hal tersebut, dikeluarkanlah aturan pelarangan kantong plastik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Tidak hanya itu saja, Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi volume sampah di Indonesia dengan menekan jumlah timbunan sampah yang dihasilkan produsen.

Meskipun dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, tentu saja kesadaran masyarakat sangat diperlukan disini. Kesadaran ini dapat timbul dengan penyuluhan larangan kantong plastik sekali pakai yang dapat dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Komunitas Nol Sampah dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) merupakan contoh dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak pada bidang lingkungan hidup. 

Komunitas Nol Sampah sendiri berperan dalam mensosialisasikan peraturan penggunaan kantong plastik kepada masyarakat agar lebih mencintai lingkungan hidup. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Sehat Selengkapnya
Lihat Indonesia Sehat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun