Mohon tunggu...
jihan nafisha
jihan nafisha Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyelesaikan Perkara secara Islami

17 April 2024   15:40 Diperbarui: 17 April 2024   15:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Musyawarah (Islah): Pihak yang bersengketa didorong untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui musyawarah dan mufakat dengan bantuan mediator yang netral dan kompeten.

2.Mediasi (Tahkim): Jika musyawarah gagal, pihak yang bersengketa dapat menempuh jalur mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan kompeten untuk membantu mencapai kesepakatan.

3.Peradilan Agama (Qadha): Jika mediasi pun gagal, barulah perkara dibawa ke pengadilan agama untuk diadili oleh hakim yang berwenang.

Penyelesaian sengketa secara islami bertujuan untuk mencapai keadilan, kedamaian, dan kemaslahatan bersama. Dengan menerapkan prinsip-prinsip dan langkah-langkah yang tepat, diharapkan setiap perkara dapat diselesaikan dengan cara yang adil, damai, dan sesuai dengan syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun