1.Musyawarah (Islah): Pihak yang bersengketa didorong untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui musyawarah dan mufakat dengan bantuan mediator yang netral dan kompeten.
2.Mediasi (Tahkim): Jika musyawarah gagal, pihak yang bersengketa dapat menempuh jalur mediasi dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan kompeten untuk membantu mencapai kesepakatan.
3.Peradilan Agama (Qadha): Jika mediasi pun gagal, barulah perkara dibawa ke pengadilan agama untuk diadili oleh hakim yang berwenang.
Penyelesaian sengketa secara islami bertujuan untuk mencapai keadilan, kedamaian, dan kemaslahatan bersama. Dengan menerapkan prinsip-prinsip dan langkah-langkah yang tepat, diharapkan setiap perkara dapat diselesaikan dengan cara yang adil, damai, dan sesuai dengan syariat Islam.