Pada masa kekhalifahan rasyidah, amirulmukminin Umar bin Khaththab menghardik dirinya sendiri, "Celakalah engkau wahai Umar, berapa banyak bayi kaum muslim yang telah engkau bunuh!"
Umar lalu merevisi kebijakannya yang hanya memberi subsidi kepada balita yang sudah disapih karena itu menzalimi bayi-bayi yang baru lahir. Umar membuat kebijakan yang melarang para ibu terlalu cepat menyapih anak-anaknya. Negara khilafah pun memberikan subsidi bagi setiap bayi yang baru lahir dan balita yang telah lepas dari penyusuan. Sebagai seorang khalifah, Umar sangat paham bahwa 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak adalah masa penting bagi tumbuh kembang dan kecerdasan generasi membutuhkan kecukupan gizi. Islam, melalui Khilafah memiliki cara untuk mengatasi stunting. Khalifah akan menjalankan syariat Islam dengan sempurna, termasuk memastikan tercukupinya seluruh kebutuhan sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Islam memerintahkan negara untuk menjamin kesejahteraan generasi penerus umat Muhammad (saw.), bahkan mengharamkan negara menyerahkan kehidupan generasi pada kekufuran.
Allah Swt. berfirman, "... Dan Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa': 141).
Semua itu dapat terwujud dengan pengelolaan keuangan negara oleh Baitulmal yang mendapatkan pendapatan tetap dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, hingga pengelolaan SDA. Pantaslah urusan generasi ini dikembalikan kepada Sang Pencipta Bumi dan Manusia, Allah swt.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H