Mohon tunggu...
Jhidan WS
Jhidan WS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca adalah suatu pelengkap mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islamic Civil Law Midterm Exam in Indonesian Sharia UIN Surakarta 2023

22 Maret 2023   16:00 Diperbarui: 22 Maret 2023   16:06 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Jhidan Wahid Syifandri 

NIM: 212121056

HKI 4B

Ujian Tengah Semester Hukum Perdata Islam di Indonesia 

1. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Islam di Indonesia

Hukum perdata islam di Indonesia merupakan suatu Hukum yang mengatur antar Perorangan dan mengatur Hak dan Kewajiban dalam agama islam yang diberlakukan di negara Indonesia. Hukum perdata Islam di Indonesia berasal dari perpaduan antara hukum perdata, hukum adat dan hukum Islam yang hidup dan berkembang di Indonesia.

Hukum perdata Islam itu mengatur tentang hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, perwakafan, dan juga mengatur tentang hukum bisnis Islam, seperti jual beli, pinjam meminjam, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah, mudharabah, dan sebagainya.

2. Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 dan KHI

A. Prinsip Perkawinan Dalam UU 1 Tahun 1974 Yaitu 

a) perkawinan adalah ikatan lahir batin antar suami isteri yang bertujuan untuk membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal. Maka suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan dan membentuk keluarga yang harmonis.

b) pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama, tiap perkawinan harus dicatatkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun