Mohon tunggu...
Yohanes Haryono, S.P, M.Si
Yohanes Haryono, S.P, M.Si Mohon Tunggu... pegawai negeri -

AKU BUKAN APA-APA DAN BUKAN SIAPA-SIAPA. HANYA INSAN YANG TERAMANAHKAN, YANG INGIN MENGHIDUPKAN MATINYA KEHIDUPAN MELALUI TULISAN-TULISAN SEDERHANA.HASIL DARI UNGKAPAN PERASAAN DAN HATI SERTA PIKIRAN. YANG KADANG TERLINTAS DAN MENGUSIK KESADARAN. SEMOGA BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Membidik Konsep dan Landasan Pola Kemitraan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan

8 Maret 2015   03:09 Diperbarui: 25 Oktober 2015   21:59 1272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Subsidiaritas.

Kemitraan dirancang hanya sebagai bagian dari keseluruhan upaya pengembangan KUEP dan UKM anggotanya. Kemajuan sangat tergantung dari ketersediaan kebijakan pemerintah yang mendukung dan potensi pengembangan dari KUEP-KUEP yang menjadi mitra usaha mandiri menuju kemandirian usaha;

b. Kebersamaan.

Kemitraan terbuka bagi dan diharapkan didukung oleh semua pengusaha besar yang berpotensi menjadi pemrakarsa disemua sektor usaha, apakah BUMN, swasta, koperasi atau patungan, apakah di pusat atau di daerah. Jika pun pada permulaan kemitraan dipelopori oleh sejumlah pengusaha besar saja. Kepeloporan ini dimaksud sebagai panutan yang akan diikuti oleh pengusaha besar lainnya;

c. Sukarela.

Kepesertaan dalam kemitraan (pemrakarsa atau mitra usaha) bukanlah kewajiban legal. Tetapi logika persaingan dan kepentingan usaha, terutama kepentingan jangka panjang, diharapkan akan mendorong keduabelah pihak untuk menjalin kemitraan;

d. Keuntungan Timbal Balik.

Kemitraan ini digalang untuk memberikan bagi kedua pihak yang terlibat. Keuntungan timbal balik inilah yang dapat melahirkan kemitraan yang langgeng. Kemitraan tidak dimaksud sebagai wahana transfer sumber secara sepihak dari pemrakarsa kepada mitra usaha (BUMDes). Transfer seperti itu tidak mungkin menjangkau kalangan yang luas dengan manfaat yang bertahan lama;

e. Desentralisasi.

Kemitraan diselenggarakan secara desentral. Masing-masing pengusaha besar bersama mitra usahanya (BUMDes) merancang sendiri kemitraan masing-masing. Pengurus BUMDes berperan hanya sebagai penggalan dialog, penghubung, penggerak dan pemantau pelaksanaan kemitraan.

Kemitraan pada dasarnya adalah kerja sama yang saling menguntungkan antara pengusaha besar yang menjadi pemrakarsa dan BUMDes (KUEP beserta UKM anggotanya) yang menjalin mitra usahanya. Melalui pola kemitraan ini pengusaha besar diharapkan dapat memperbaiki efisiensi usaha yang timbul karena spesialisasi, sedangkan UKM Pedesaan memetik keuntungan karena percepatan pengembangan usaha melalui akses sumber dan kompetensi bisnis pengusaha besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun