Mohon tunggu...
Jezen darma Saputra
Jezen darma Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa SMA

Boxing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalitas Adalah Tindakan yang Tidak Sebenarnya Dilakukan

7 November 2024   16:33 Diperbarui: 7 November 2024   16:49 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dikutip dari buku Kebijakan Sosial dan Permasalahan Sosial pada Perempuan dan Anak (2021) oleh Joko Purnomo dkk, berikut definisi permasalahan sosial:

"Permasalahan sosial adalah kondisi sosial atau pola perilaku yang memberi dampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat."

Adapun dampak masalah sosial bagi masyarakat adalah maningkatnya tingkat kriminalitas, adanya kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin, adanya perpecahan kelompok, munculnya perilaku menyimpang, dan meningkatnya pengangguran. 

Salah satu topik yang akan dibahas kali ini adalah 

"Kriminalitas"

Kriminalitas mengacu pada perilaku atau tindakan melanggar hukum yang berlaku dalam suatu negara atau wilayah. Ini termasuk segala bentuk kejahatan, mulai dari tindakan kekerasan seperti perampokan dan kekerasan fisik hingga tindakan non-kekerasan seperti penipuan dan pencurian.

Dikutip dari Kumparan.com Beberapa faktor utama yang dapat memengaruhi tingkat kriminalitas meliputi:

1. Kemiskinan

Menurut sumber terpercaya, individu yang hidup dalam kemiskinan mungkin cenderung terlibat dalam tindakan kriminal sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

2. Ketidaksetaraan Sosial dan Ekonomi

Ketidaksetaraan ini dapat menciptakan perasaan ketidakpuasan dan frustrasi di kalangan individu yang merasa tertinggal secara ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun