3.Amina Wadud
Sebagai mufasir feminis, Amina Wadud melihat bahwa ayat ini sebenarnya memberikan batasan terhadap praktik poligami yang sudah marak pada masa Jahiliyah. Dalam tafsirnya, ia menekankan bahwa Islam lebih mengedepankan kesetaraan gender dan keadilan dalam pernikahan.
* Poligami dalam Konteks Hukum dan Sosial Modern
Banyak negara Muslim saat ini telah membatasi atau bahkan melarang poligami. Di beberapa negara seperti Tunisia dan Turki, poligami dilarang dengan alasan bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak-hak perempuan. Sementara di negara-negara lain seperti Indonesia dan Malaysia, poligami diperbolehkan tetapi dengan syarat ketat, seperti izin dari istri pertama dan persetujuan pengadilan.
Secara sosial, banyak perempuan Muslim modern menolak poligami karena dianggap merugikan hak-hak perempuan dan anak-anak. Perspektif ini didukung oleh penelitian yang menunjukkan dampak psikologis dan ekonomi negatif dari praktik poligami dalam banyak kasus.
Kesimpulan
Tafsir modern Al-Qur'an menunjukkan bahwa poligami bukanlah anjuran dalam Islam, melainkan sebuah pengecualian dengan syarat yang sangat ketat. Dengan memahami konteks sosial dan prinsip keadilan yang menjadi inti ajaran Islam, banyak ulama modern berpendapat bahwa monogami adalah bentuk pernikahan yang lebih ideal sesuai dengan tuntutan zaman. Oleh karena itu, perdebatan mengenai poligami seharusnya tidak hanya berfokus pada hukum, tetapi juga pada nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan keluarga dalam Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI