Mohon tunggu...
Jihan Kharisma Hidayatulloh
Jihan Kharisma Hidayatulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Love

Poligami dalam Tafsir Qur'an Modern

28 Maret 2025   12:59 Diperbarui: 28 Maret 2025   12:59 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Poligami dalam Islam sering kali menjadi perdebatan, apakah ini anjuran, kebolehan, atau justru pengecualian dengan syarat ketat? Tafsir modern memberikan perspektif baru yang lebih kontekstual terhadap ayat tentang poligami, menyoroti prinsip keadilan yang menjadi syarat utama. Bagaimana para pemikir Muslim kontemporer memahami ayat ini? Dan bagaimana hukum serta praktik poligami berkembang dalam masyarakat Muslim saat ini?

Poligami adalah salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan dalam studi Islam kontemporer. Dalam Al-Qur'an, praktik ini disebutkan secara eksplisit, tetapi tafsir modern telah memberikan perspektif baru yang lebih kontekstual dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Dasar hukum poligami disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 3:

Artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa/4 : 3)

Ayat ini sering dianggap sebagai dasar kebolehan poligami dalam Islam. Namun, para mufasir modern menyoroti bahwa ayat ini sebenarnya lebih menekankan pada keadilan dan tanggung jawab dalam pernikahan, bukan sekadar membolehkan poligami secara mutlak.

* Tafsir Modern tentang Poligami

Tafsir modern mencoba memahami konteks sejarah dan sosial ketika ayat ini diturunkan. Beberapa pemikir Muslim kontemporer memberikan pandangan yang lebih kritis terhadap praktik poligami:

1.Muhammad Abduh dan Rashid Rida

Kedua tokoh ini menekankan bahwa poligami dalam Islam bukanlah kewajiban atau anjuran, melainkan solusi darurat dalam kondisi tertentu, seperti peperangan yang menyebabkan ketimpangan jumlah laki-laki dan perempuan.

2.Fazlur Rahman

Dalam kajiannya, Fazlur Rahman menegaskan bahwa Islam pada dasarnya mengarah pada monogami. Ia berargumen bahwa syarat "keadilan" dalam ayat tersebut sangat sulit dipenuhi, sehingga pilihan terbaik adalah pernikahan monogami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun