Mohon tunggu...
Jevo Axel
Jevo Axel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bjorka dan Kebocoran Data Paspor: Alarm bagi keamanan Siber dan Etika Komunikasi

3 Januari 2025   00:11 Diperbarui: 3 Januari 2025   00:10 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketika data pribadi jutaan orang terancam oleh serangan siber, siapa yang bertanggung jawab? Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, keamanan data menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah dan masyarakat. Insiden kebocoran data dapat merusak privasi, menimbulkan kerugian, dan mengguncang kepercayaan publik. Kasus kebocoran data oleh seorang peretas bernama Bjorka adalah salah satu contoh nyata dari ancaman tersebut.

Konteks dan Dampak Kebocoran Data

Bjorka mempublikasikan data yang bocor sambil menyampaikan kritik terhadap pengelolaan keamanan siber di Indonesia. Ia menyebut sistem pemerintah lemah dan rentan terhadap peretasan. Kebocoran ini tidak hanya merugikan individu yang datanya terekspos tetapi juga mencoreng citra negara dalam menjaga keamanan informasi warganya.

Dampak dari kebocoran ini sangat signifikan, termasuk:

  1. Ancaman terhadap privasi: Informasi pribadi yang bocor dapat disalahgunakan untuk kejahatan seperti pencurian identitas.

  2. Hilangnya kepercayaan publik: Masyarakat mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam melindungi data pribadi.

  3. Tuntutan hukum dan regulasi: Insiden ini mendorong evaluasi terhadap penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan.

Analisis dari Perspektif Hukum

1. Pelanggaran UU ITEKasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 30-32 UU ITE, yang melarang akses ilegal dan pengungkapan informasi elektronik tanpa izin. Peretas seperti Bjorka dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan ini. Hukuman bagi pelanggaran ini mencakup penjara dan denda yang signifikan.

2. Pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)UU PDP, yang disahkan pada tahun 2022, mengatur kewajiban pemerintah dan perusahaan dalam melindungi data pribadi. Dalam kasus ini, pemerintah sebagai pengelola data bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem keamanan mereka memadai. Kegagalan melindungi data dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau perintah perbaikan.

Analisis dari Perspektif Kode Etik Komunikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun