Mohon tunggu...
Jessy Swetenia Audina
Jessy Swetenia Audina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penentuan Kedudukan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Melalui Peradilan Agama

1 Oktober 2023   19:32 Diperbarui: 1 Oktober 2023   19:36 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang anak harus mendapatkan pengasuhan sebab hal tersebut merupakan hak setiap anak karena anak memerlukan perlindungan, pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan. Hak asuh anak merupakan pemeliharaan anak-anak, mendidik, melindungi dan mengasuhnya hingga bertumbuh menjadi dewasa. Pada dasarnya mengasuh anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab kedua orang tua baik dalam status masih dalam perkawinan maupun sudah bercerai

Perebutan hak asuh anak biasanya terjadi karena perceraian antara kedua orang tua, tentu saja saat sudah bercerai kedua belah pihak ingin mendapatkan hak asuh atas anak-anaknya. Perceraian di Indonesia terbukti cukup tinggi sehingga juga berdampak terhadap anak-anak. Penentuan hak asuh atas anak ini juga menentukan perkembangan dan nasib anak kedepannya. Adapun diatur  dalam pasal 41 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 bahwa putusan pengadilan yang menetukan hak asuh atas anak tersebut apabila terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak

Mengenai hal ini, apabila istri menggugat cerai di pengadilan, maka istri dapat mendaftarkan kasusnya ke pengadilan agama. Jika anak masih berada dibawah umur 12 tahun pihak yang mendapatkan hak asuh anak adalah ibunya yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105, jika anak sudah mencapai usia 12 tahun keatas maka anak tersebut dapat menentukan sesuai dengan pilihannya. 

Ada kemungkinan seorang ayah dapat memperoleh hak asuh anak saat anak masih dibawah umur. Seorang ayah dapat mengajukan gugatan mengenai hak asuh apabila dia memiliki cukup banyak bukti kuat jika ibu tidak layak mendapatkan hak asuh atas anak, dapat juga diperoleh ketika ibu meninggal dunia. Apabila ayah dari anak tersebut tidak memperoleh hak asuh atas anaknya maka ia tetap berkewajiban untuk menafkahi anaknya.

Pertimbangan serta putusan hakim adalah hal yang terpenting saat mewujudkan nilai dari suatu keputusan pengadilan yang mengandung keadilan dan kepastian hukum. ketika menetapkan sebuah putusan seorang hakim harus adil serta bijaksana pada keputusannya. Pada pasal 229 Kompilasi Hukum Islam seorang hakim wajib memperhatikan nilai-nilai hukum yang dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan. Maka dari itu hakim harus dengan hati-hati saat memutuskan dan menetukan siapa yang berhak untuk mengasuh anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun