Manfaat lainnya, sistem penyiaran digital memungkinkan penyebatan peringatan bencana (early warning system) dalam waktu singkat karena terdapat alarm di perangkat penerima siatran digital. Perangkat tersebut terhubung langsung ke sinyal pantauan BMKG dan BNPB. Berita kondisi cuaca, iklim, potensi bencana, dan lain-lain dapat dengan mudah disebarkan. Fungsi ini sangat penting mengingat banyak daerah di Indonesia yang rawan bencana. Karena sistem penyiaran digital tidak tergantung pada jarak pemancar ke televisi, tentu seluruh daerah Indonesia akan dapat dengan mudah mendapatkan akses tayangan televisi. Hal ini akan semakin mempermudah penyebaran berita penting lewat televisi.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menolak migrasi televisi analog ke televisi digital. Televisi digital akan membawa banyak manfaat dan peluang baru baik untuk masyarakat maupun industri penyiaran dan kreatif. Lapangan pekerjaan dan kesempatan baru akan bertambah karena migrasi televisi analog ke digital. Namun untuk saat ini, melalui telekonferensi hari Jumat, 6 Agustus 2021, Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ismail, yang dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, beliau menyampaikan bahwa tahap pertama migrasi TV digital yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2021 ditunda karena Indonesia masih dalam masa penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemic Covid-19. Akan tetapi, revisi terhadap Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 akan segera dilakukan untuk menjadwal ulang tahap migrasi TV digital sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
Sumber:
http://blog.imon.net/2017/06/14/the-difference-between-digital-and-analog-cable-tv-channels
https://siarandigital.kominfo.go.id/berita/pelaksanaan-migrasi-tv-digital-tahap-i-ditunda
https://www.lifewire.com/hdtv-faq-digital-vs-analog-1845696
https://www.techwalla.com/articles/the-advantages-of-digital-tv-over-analog
Nurizar, Arsyad. 2020. Digital Television Regulation and its Impact on Indonesia towards Society 5.0 . Universitas Airlangga. P-ISSN : 1979-6765, E-ISSN: 2549-9246
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H