Teknologi informasi sudah menjadi sebagian dari kehidupan masyarakat. Perkembangan sistem informasi sangat berpengaruh dalam segala aspek kehidupan, baik dibidang seni, kebudayaan, ekonomi, politik, dan pendidikan.Â
Kemajuan tersebut telah menciptakan berbagai  inovasi yang terus bertambah seiring berjalannya waktu, dan akan terus bertambah mengingat teknologi informasi sangat dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat Indonesia sendiri. Teknologi diciptakan untuk mempermudah aktivitas manusia. Fasilitas yang disediakan pun sudah sangat bermanfaat dalam keseharian masyarakat.
Namun, tidak semua masyarakat Indonesia dapat merasakan fasilitas tersebut. Keterbatasan jaringan internet dipelosok desa masih sering menjadi penyebab terputus nya penyebaran informasi. Selain itu, banyak masyarakat yang belum bisa mengoperasikan  teknologi informasi.
Kemampuan masyarakat desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, tujuan berkembangnya teknologi informasi sama saja tidak bisa dikatakan berhasil jika masyarakat pengelola fasilitas teknologi informasi sendiri belum bisa mengoperasikannya.Â
Kerja sama antara manusia pengelola dan teknologi informasi adalah kunci sukses dari penerapan teknologi informasi.
Menurut UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.Â
Lebih lanjut UU tersebut juga menjelaskan bahwa, pembangunan desa dalam hal ini, mencakup empat bidang pembangunan yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan UU tersebut disebutkan bahwa pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat desa. Maka sudah seharusnya pemerintah terus memperbaiki pelayanan masyarakat pedesaan yang masih kesulitan mengakses internet. Yang pasti akan berdampak pada masyarakat itu sendiri dan pemerintah.Â
Dimana masyarakat akan kesulitan mendapatkan informasi dari luar, dan kesulitan dalam menyuarakan pendapat untuk pemerintah pusat.Karena keterbatasan media komunikasi. Sedangkan untuk pemerintah sendiri akan sulit menyampaikan informasi dan mengkoordinir daerah tersebut.
Dalam Konteks Desa, UU 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan Pembangunan kawasan perdesaan.Â
Sitem Informasi desa meliputi data desa, data Pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta Informasi lain yang berkaitan. Data tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa serta semua pemangku kepentingan.