Mohon tunggu...
Jessika CahyaNurpandinni
Jessika CahyaNurpandinni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya sekedar mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Teknologi Informasi dalam Perkembangan Sistem Publikasi Informasi Masyarakat Desa

17 Oktober 2022   06:10 Diperbarui: 17 Oktober 2022   06:17 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi informasi sudah menjadi sebagian dari kehidupan masyarakat. Perkembangan sistem informasi sangat berpengaruh dalam segala aspek kehidupan, baik dibidang seni, kebudayaan, ekonomi, politik, dan pendidikan. 

Kemajuan tersebut telah menciptakan berbagai  inovasi yang terus bertambah seiring berjalannya waktu, dan akan terus bertambah mengingat teknologi informasi sangat dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat Indonesia sendiri. Teknologi diciptakan untuk mempermudah aktivitas manusia. Fasilitas yang disediakan pun sudah sangat bermanfaat dalam keseharian masyarakat.

Namun, tidak semua masyarakat Indonesia dapat merasakan fasilitas tersebut. Keterbatasan jaringan internet dipelosok desa masih sering menjadi penyebab terputus nya penyebaran informasi. Selain itu, banyak masyarakat yang belum bisa mengoperasikan  teknologi informasi.

Kemampuan masyarakat desa yang dapat menjalankan pengelolaan pembangunan secara mandiri bukan hanya mampu menggerakkan seluruh aset sumber daya yang dimiliki desa, tetapi desa juga akan mampu memperbaiki kebutuhan dasar warga, kebutuhan penghidupan, memperjuangkan hak warga dan menata kehidupan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, tujuan berkembangnya teknologi informasi sama saja tidak bisa dikatakan berhasil jika masyarakat pengelola fasilitas teknologi informasi sendiri belum bisa mengoperasikannya. 

Kerja sama antara manusia pengelola dan teknologi informasi adalah kunci sukses dari penerapan teknologi informasi.
Menurut UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 

Lebih lanjut UU tersebut juga menjelaskan bahwa, pembangunan desa dalam hal ini, mencakup empat bidang pembangunan yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Berdasarkan UU tersebut disebutkan bahwa pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat desa. Maka sudah seharusnya pemerintah terus memperbaiki pelayanan masyarakat pedesaan yang masih kesulitan mengakses internet. Yang pasti akan berdampak pada masyarakat itu sendiri dan pemerintah. 

Dimana masyarakat akan kesulitan mendapatkan informasi dari luar, dan kesulitan dalam menyuarakan pendapat untuk pemerintah pusat.Karena keterbatasan media komunikasi. Sedangkan untuk pemerintah sendiri akan sulit menyampaikan informasi dan mengkoordinir daerah tersebut.

Dalam Konteks Desa, UU 6 Tahun 2014 tentang desa mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan Pembangunan kawasan perdesaan. 

Sitem Informasi desa meliputi data desa, data Pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta Informasi lain yang berkaitan. Data tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa serta semua pemangku kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun