Saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang memiliki zona merah terbanyak di setiap kota, sehingga mahasiswa tidak bisa menjalankan perkuliahan secara tatap muka. Diberitakan oleh Kompas.com pada 8 November 2020, Indonesia bahkan berada pada urutan 15 dalam daftar negara dengan kasus kematian paling tinggi akibat Covid-19 dengan total kasus sebanyak 437.716 dan pasien meninggal dunia sebanyak 14.614.
Meskipun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembelajaran di tahun 2021 secara offline.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menjelaskan bahwa kebijakan perkuliahan secara offline ini hanya bertujuan untuk kepentingan bersama dalam kegiatan akademik dan pengabdian masyarakat. Namun, bagi mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti perkuliahan secara offline dapat memilih dan meminta perizinan dari orang tua, karena sistem penerapan pembelajaran ini bersifat tidak memaksa.
Baca:Â Buah Simalakama Prancis: Kuliah Online Vs Kuliah Offline, Pelajaran untuk Indonesia
Walaupun sistem perkuliahan pada awal Januari 2020 telah ditetapkan, namun mahasiswa harus selalu waspada dan mematuhi peraturan pemerintah, salah satu nya adalah social distancing di keramaian. Oleh sebab itu, pihak Perguruan Tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus, seperti mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat sekitar.
"Saya setuju jika perkuliahan pada tahun 2021 dilangsungkan secara offline. Sejauh ini, fasilitas yang telah dipersiapkan oleh pihak kampus kami dalam melaksanakan kembali perkuliahan secara tatap muka diantaranya penyediaan hand sanitizer, alat pengukur suhu, dan jarak bangku atau ruangan yang lebih besar untuk menampung mahasiswa agar tetap menjaga social distance," ucap Ibu Olga Dederike Irenne De Groot selaku dosen di Universitas Gunadarma.
Dalam perkuliahan secara tatap muka pada awal Januari 2021 nanti, setiap Perguruan Tinggi diwajibkan memberikan fasilitas kesehatan, seperti sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan alat pengecek suhu. Jadi, himbauan kepada seluruh mahasiswa di Indonesia untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama mengikuti perkulihan secara offline demi kepentingan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H