Mohon tunggu...
Jessica Layla Romadona
Jessica Layla Romadona Mohon Tunggu... Lainnya - Social Protection Programme Trainee - GIZ Indonesia

Bachelor of Mass Communication

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU PPSK Disahkan, Publik Menunggu Peraturan Turunan Program Jaminan Hari Tua

27 Januari 2023   07:30 Diperbarui: 27 Januari 2023   07:31 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Radio Talk Show: UU PPSK dan Implikasinya terhadap Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Menurutnya, pemerintah sangat berkepentingan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat mulai dari aspek kesehatan, pendidikan serta transportasi untuk aktifitas perekonomian positif.

“Perlindungan sosial memiliki 2 pilar utama yaitu Jaminan Sosial dan Bantuan Sosial. Perlindungan ini bertujuan untuk melindungi kita dari resiko karena siklus hidup (lifecycle risk), dan harus didisain dengan prinsip-prinsip perlindungan sosial. Perlindungan sosial sedianya harus memberikan perlindungan yang menyeluruh dan komprehensif bagi seluruh penduduk, bersifat universal tanpa pengecualian. Oleh karenanya harus didesain dengan 2 prinsip utama yaitu empowering and sustainable. Memperkuat penerima jaminan sosial, misalnya dari yang tadinya miskin menjadi tidak miskin, serta berkelangsungan, melindungi bahkan dari sejak sebelum lahir sampai kita mati. Jika program perlindungan sosial yang ada kemudian menumbuhkan ketergantungan, tidak terjamin keberlangsungannya, maka program jaminan sosialnya berarti belum tepat disain, ujar Cut Sri Rozanna, selaku Direktur Program Perlindungan Sosial, GIZ.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun