Mohon tunggu...
Jessica Febriana
Jessica Febriana Mohon Tunggu... Lainnya - Murid

Saya merupakan seorang murid yang sedang bersekolah.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perubahan Kepercayaan dari Masa Pra-Aksara hingga Masa Sekarang

15 November 2022   12:03 Diperbarui: 15 November 2022   12:14 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kubur batu biasanya ditemukan di Kuningan Jawa Barat dan Sumatera Tengah.

5. Punden Berundak

Punden Berundak adalah sebuah bangunan yang terbentuk dari batu bersusun atau bertingkat. Batu ini berfungsi sebagai tempat pemujaan. Terkadang-kadang ditengahnya ada menhir. Bangunan punden berundak dianggap sebagai bangunan yang suci. Lokasi ditemukannya punden berundak di antara lain ada Benten Selatan, Jawa Timur, dll.

Pada zaman perundagian, atau yang juga disebut zaman logam, merupakan zaman dimana manusia mulai menggunakan peralatan dari logam. Di zaman ini juga manusia sudah mencapai di tingkat dimana sudah muncul keahlian dan keterampilan tertentu. Salah satunya adalah pembuatan bahan-bahan dari logam. Keterampilan lain juga disempurnakan, seperti kegiatan dalam bidang pertanian, peternakan, dan pembuatan gerabah(bobo.grid.id, 2022). Pada masa ini, kepercayaan animisme dan dinamisme masih diterapkan. Selain itu pada masa ini juga sudah ada penguburan mayat secara langsung(primer) dan tidak langsung(sekunder).

Kemudian setelah zaman perundagian, datanglah masa perunggu. Masa perunggu merupakan masa dimana manusia mulai menggunakan perunggu. Peralatan-peralatan yang dihasilkan pada zaman ini antara lainnya ada nekara, bejana perunggu, kapak perunggu, dll. Pada masa ini, kepercayaan animisme dan dinamisme masih diterapkan.

Setelah itu ada zaman tembaga, tetapi Indonesia tidak mengalami zaman tembaga. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya benda tembaga purba di Indonesia. Jadi setelah zaman perunggu, Indonesia langsung ke zaman besi(IPS-SEJARAH 2021, hal.23).

Pada zaman besi, peralatan yang dihasilkan berupa peralatan hidup dan sejarah. Tapi peralatan besi peninggalan jarang ditemukan dikarenakan besi mudah berkarat dan sudah hancur ketika ditemukan. Dan pada masa ini, kepercayaan yang sama seperti sebelumnya masih diterapkan.

Dan pada masa sekarang, kepercayaan sudah berkembang menjadi agama-agama yang kita kenal sekarang. Seperti Kristen, Islam, Hindu, dll.

Sebelum masuk ke peraturan/UU mengenai agama di Indonesia, ada banyak yang menurut pandangan Kristen salah mengenai kepercayaan manusia dulunya. Salah satunya penyembahan berhala, sudah dibahas bahwa penyembahan berhala tersebut melanggar perintah 1 dari 10 perintah Allah yang berbunyi "Jangan ada padamu Allah lain di hadapanku" (Keluaran 20:3). Selain itu, dosa dari penyembahan berhala masuk ke dosa greed karena mereka tidak pernah puas dan ingin lebih banyak dari "eksistensi" yang mereka sembah dan dari barang-barang yang dipercayai adalah barang sakti. Selain itu juga termasuk dosa turunan yaitu doa yang berasal dari keinginan hati dan dosa yang berasal dari keinginan daging, sama seperti greed, mereka menginginkan permintaan duniawi dan juga perlindungan dari sosok yang mereka sembah. Alkitab juga berkata pada Imamat 26:1 yang berbunyi " Janganlah kamu membuat berhala bagimu, dan patung atau tugu berhala janganlah kamu dirikan bagimu; juga batu berukir janganlah kamu tempatkan di negerimu untuk sujud menyembah kepadanya, sebab Akulah TUHAN, Allahmu.".

Dari perkembangan tersebut, bisa dilihat bahwa manusia awalnya percaya sesuatu karena mereka takut atau menginginkan sesuatu dari hal yang mereka sembah. Sekarang kita percaya dengan mengikuti prinsip pancasila yang pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Hal ini ada juga dengan kebebasan beragama atau non-derogable rights. Dimana negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia selama sesuai dengan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat beragama lainnya(Kemenkumham, 2021).

Selain itu juga ada ayat UUD yang menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama mereka masing-masing(UUD tahun 1945 Pasal 28E ayat 1). Dan juga kebebasan beragama dijamin dalam UUD tahun 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berisi "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu", dimana dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan mereka(Yasonna, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun