Wawasan Kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Disamping itu, terdapat 4 konsensus dasar berbangsa dan bernegara yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Bela Negara adalah Tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun nilai-nilai bela negara yang terdiri atas cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan yang terakhir adalah mempunyai kemampuan awal bela negara.
Isu-Isu Kontemporer merupakan suatu hal yang dapat diartikan sebagai pengaruh yang datang dari eksternal dan juga internal yang kian lama mampu menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh dari isu-isu strategis kontemporer ini antara lain yaitu korupsi, narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi massal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain masih banyak lagi,
Korupsi merupakan salah satu isu strategis kontemporer yang sudah ada sejak zaman mesir kuno yakni lebih tepatnya pada zaman kekaisaran Romawi Hammurabi dari Babilonia yang naik tahta sekitar 1200 SM yang memerintahkan seorang Gubernur provinsi untuk menyelidiki kasus penyuapan. Tercatat juga kasus korupsi dalam sejarah cina kuno yang mengakibatkan banyak rakyat yang meninggal dunia akibat kelaparan, berbagai upaya telah dilakukan hingga pada masa kaisar Hsiao Ching yang naik tahta pada tahun 157 SM membatasi keinginan pribadinya dan menolak hadiah-hadiah atau memperkaya diri sendiri.
Sementara di Indonesia sendiri, kasus korupsi sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit yang mengalami kehancuran diakibatkan oleh perang saudara (paregreg) setelah Maha Patih Gajah Mada. Pada masa ini, kasus korupsi lebih condong kearah perebutan kekuasaan/ aspek politik yang menyebabkan terjadinya perang perebutan kekuasaan dikarenakan para bangsawan kerajaan yang ingin memperkaya diri sendiri, dimana hal tersebut hanya akan berbuah pada kehancuran dari kerajaan tersebut.
Beralih pada masa penjajahan, kasus korupsi juga dilakukan oleh pemerintah kolonial yang menggelapkan uang hasil dari upeti dan pajak yang mereka jatuhkan pada rakyat Indonesia hanya untuk memperkaya diri mereka sendiri, tak memperdulikan nasib rakyat Indonesia yang telah diambil hak nya dan warga dari bangsanya sendiri yang secara tidak langsung dikhianati.
Berdasarkan kasus korupsi yang bahkan sudah ada sejak dulu, dapat kita lihat bahwa seorang pelaku korupsi hanya akan mementingkan dan memperkaya dirinya sendiri tanpa memperdulikan nasib orang lain, yang bahkan pelaku korupsi tersebut secara sadar telah telah mengambil hak mereka. Melihat seberapa merugikannya tindak korupsi ini bagi keberlangsungan bangsa, dibentuknya dua badan pemberantas korupsi yakni PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) dan Operasi Budhi oleh Ir. Soekarno pada masa orde lama. Upaya untuk memberantas korupsi terus dilanjutkan seiring pergantian kepemimpinan hingga pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono telah terbentuk berbagai peraturan dan lembaga untuk memberantas korupsi.
Dibuatnya peraturan atau hukum yang mengatur tentang korupsi merupakan langkah awal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi korupsi, dimana di Indonesia sendiri sudah terdapat peraturan yang mengatur tentang korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisinya melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Secara substansi UU Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur berbagai modus operandi tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana formil, memperluas pengertian pegawai negeri sehingga pelaku korupsi tidak hanya didefinisikan kepada orang perorang tetapi juga pada korporasi, dan jenis penjatuhan pidana yang dapat dilakukan hakim terhadap terdakwa tindak pidana korupsi adalah Pidana Mati, Pidana Penjara, dan Pidana Tambahan.
Jika kita mengingat bahwa tindak korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat berpengaruh buruk terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, yang dimana juga mampu menghancurkan tatanan bidang kehidupan masyarakat dan menyebabkan banyak terjadinya kemiskinan. Perlu kita sadari bahwa wajib bagi kita untuk berpartisipasi dalam menunjukkan sikap anti korupsi seperti contohnya bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari dan menghindari perilaku korupsi, menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banyak atau melanggar hak orang lain dari hal-hal yang kecil, menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja, dan melaporkan pada penegak hukum apabila menjadi korban perbuatan korupsi.
Disamping itu, terdapat Gerakan Anti Korupsi yang juga merupakan salah satu upaya untuk mencegah tindak korupsi yang dapat kita mulai dari diri kita dan masyarakat di lingkungan sekitar. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi adalah dengan melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat secara sadar dan penuh akan rasa untuk berkontribusi terhadap bangsa dan negara. Gerakan ini merupakan salah satu upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di masyarakat sehingga dengan tumbuhnya budaya tersebut, masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif. Dan dengan ditumbuhkan budaya anti korupsi, maka akan timbul nilai-nilai kejujuran, keadilan, kepedulian, kesederhanaan, dan lain-lain dalam diri setiap masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H