Mohon tunggu...
Jessica DeaClaresta
Jessica DeaClaresta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

~Dare to dream, then decide to do~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebaran Hoaks dalam Media Sosial

10 Desember 2021   10:23 Diperbarui: 10 Desember 2021   10:31 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berkembangnya teknologi informasi saat ini, membuat kita seringkali mendengar istilah new media atau media baru. New media atau media baru ini merupakan media yang telah dipengaruhi oleh teknologi, khususnya teknologi digital seperti media sosial yang terhubung melalui jaringan internet. New media juga memiliki karakter yang fleksibel, berpotensi untuk interaktif, dan mampu berfungsi secara privat maupun publik (Wibisono dalam Mondry, 2017, h. 593). New media meliputi Instagram, Facebook, Twitter, Youtube, serta media sosial lainnya.

Salah satu new media yang terkenal dan memiliki banyak pengguna adalah Facebook. Menurut laporan Statista dalam databoks (Annur, 2021), jumlah pengguna aplikasi Facebook di Indonesia mencapai 140 juta pengguna per Juli 2021 lalu. Jumlah pengguna Facebook di Indonesia ini berada pada peringkat ketiga di dunia. Wah, sangat mencengangkan, ya? Facebook pada umumnya sering digunakan untuk membagikan kegiatan sehari-hari, mengobrol dengan teman, melakukan bisnis, serta juga dapat mengirim pesan yang dapat dilihat oleh banyak orang. Namun, pesan yang dikirimkan ini sering menjadi bibit dari modus kejahatan penipuan dari beberapa oknum.

Hal ini terlihat dari beredarnya tangkapan layar laman di Facebook yang mengatasnamakan dan memuat logo Kementerian Sosial atau Kemensos yang membagikan dana bantuan Covid-19 senilai Rp500.000. Selain itu juga beredar pesan berantai berisikan link untuk mengakses bantuan tersebut. Dilansir dari Kompas.com (Tim Cek Fakta, 2021) pesan berantai tersebut berbunyi:

“Kementerian Sosial 

kondisi: 

  • Pekerja yang bekerja atau menganggur
  • Bukan TKI
  • Anda harus warga negara Indonesia

Klik di sini untuk berpartisipasi

sumber: Instagram @kemensosri
sumber: Instagram @kemensosri

Setelah dilakukannya penelusuran oleh tim cek fakta dari Kompas.com yang melihat akun Instagram resmi milik Kemensos (@kemensosri) yang telah mengunggah bantahan akan isi pesan berantai tersebut, maka dapat dipastikan bahwa pesan yang disampaikan melalui Facebook merupakan berita bohong atau hoaks. Kementerian Sosial Republik Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa pihak Kemensos tidak pernah membuat situs web untuk pendaftaran penerima bonus dana bantuan Covid-19 sebesar Rp500.000.

Kasus hoaks tersebut dapat kita lihat dan resapi melalui kacamata komunikasi antarbudaya. Komunikasi antarbudaya merupakan proses komunikasi, baik itu pikiran dan makna di antara orang-orang yang memiliki perbedaan budaya. Dalam komunikasi antarbudaya sendiri terdapat beberapa konsep diantaranya ketergantungan masyarakat global, komunikasi dan budaya, nilai budaya, budaya dan identitas, komunikasi verbal dan nonverbal, serta masih banyak lagi konsep-konsep lainnya.

Kasus hoaks bantuan Covid-19 dari Kemensos tersebut dapat kita lihat dari konsep ketergantungan masyarakat global pada bagian teknologi. Teknologi tidak membatasi kita untuk dapat belajar atau memperoleh informasi dari mana saja. Namun pertanyaannya adalah, apakah akan terus tidak terbatas? Nah, hal ini yang membuat kita harus lebih berhati-hati.

Saat ini, teknologi menjadi salah satu penyebab dari adanya arus informasi yang cepat. Arus informasi yang cepat ini membuat para pengguna dari teknologi digital harus memilah mana informasi yang benar dan informasi yang salah. Para pengguna teknologi digital juga dituntut untuk cerdas sehingga tidak mudah termakan oleh hoaks. Selain karena arus informasi yang cepat, hoaks mudah masuk karena saat ini informasi sangat mudah kita dapatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun