Konsep actus reus dan mens rea adalah dua elemen utama dalam hukum pidana yang digunakan untuk membuktikan tindak pidana, termasuk korupsi. Actus reus merujuk pada perbuatan fisik yang melanggar hukum, seperti manipulasi tender, pemalsuan dokumen, atau penggelapan dana. Sementara itu, mens rea mengacu pada niat jahat atau kesadaran pelaku untuk melakukan tindakan tersebut secara melawan hukum. Kedua elemen ini harus dibuktikan agar pelaku dapat dinyatakan bersalah secara sah.
Pentingnya actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi terletak pada kemampuannya untuk memastikan keadilan hukum. Dengan adanya dua elemen ini, penegak hukum dapat membedakan antara pelaku yang bertindak dengan niat jahat dan mereka yang mungkin tidak memiliki kesadaran atas tindakan mereka. Dalam kasus kompleks seperti korupsi e-KTP, pembuktian ini mencegah kesalahan vonis, mengidentifikasi pelaku utama, dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas proses hukum. Hal ini juga menegaskan prinsip bahwa tidak ada tindak pidana tanpa kesalahan yang disengaja atau sadar.
Membuktikan actus reus dan mens rea memerlukan pendekatan yang sistematis. Untuk actus reus, bukti seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi, dan analisis aliran dana digunakan untuk menunjukkan adanya perbuatan fisik melanggar hukum. Sementara itu, mens rea dibuktikan melalui kesaksian, komunikasi internal pelaku, dan bukti pola perencanaan yang terorganisir. Tantangan dalam pembuktian, seperti jaringan pelaku yang rumit dan usaha pelaku untuk menyembunyikan jejak, memerlukan kolaborasi antara penegak hukum, auditor, dan ahli teknologi untuk membongkar kejahatan secara menyeluruh.
Daftar Pustaka
- Habibie, Muhammad Hafidz. (2017). Analisis Yuridis Mens Rea (Sikap Batin Jahat) dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara. Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. Diakses dari lib.unnes.ac.id
- Setiyadi, Agus dan Harjanto, Andreas. (2019). Kronologi dan Fakta Kasus Korupsi e-KTP. Diakses dari tirto.id
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Alumni.
- Eddy O.S. Hiariej. (2016). Teori dan Hukum Pembuktian. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H