Mohon tunggu...
Jessica Anjelina Situmorang
Jessica Anjelina Situmorang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43222120038 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUIS 10 - Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia pendekatan Robert Klitgaard

15 November 2024   21:05 Diperbarui: 16 November 2024   08:34 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Modul Dosen : Prof.Dr.Apollo
Modul Dosen : Prof.Dr.Apollo
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki potensi ekonomi yang besar, tetapi praktik korupsi yang merajalela telah menjadi salah satu penghalang utama dalam mencapai kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya melalui pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertujuan untuk memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan. Meski begitu, upaya tersebut sering kali tidak cukup untuk menghilangkan korupsi dari akar-akarnya. 

APA ITU KORUPSI?

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara melanggar aturan atau norma yang berlaku. Dalam praktiknya, korupsi dapat melibatkan berbagai bentuk perilaku ilegal, seperti penyuapan, penggelapan dana, dan manipulasi informasi untuk keuntungan pribadi. Korupsi tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat secara langsung tetapi juga berdampak negatif pada sistem pemerintahan, ekonomi, dan masyarakat secara keseluruhan. Tindakan korupsi menciptakan ketidakadilan dan memperburuk ketimpangan sosial serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi. Sebagai konsekuensinya, upaya pemberantasan korupsi sangat penting untuk memastikan keadilan, transparansi, dan pembangunan yang berkelanjutan.

Konsep Dasar Teori Korupsi Robert Klitgaard

Robert Klitgaard, seorang ahli dalam bidang kebijakan publik, mengembangkan teori korupsi dengan rumusan sederhana yang disebut “Corruption = Monopoly + Discretion - Accountability”. Teori ini menyederhanakan dan menjelaskan penyebab utama korupsi dalam tiga faktor kunci: monopoli, diskresi, dan akuntabilitas. Dengan konsep ini, Klitgaard menggambarkan bahwa korupsi cenderung terjadi ketika seseorang atau kelompok memiliki kekuasaan monopoli dalam suatu sistem atau kebijakan, memiliki keleluasaan atau diskresi dalam pengambilan keputusan, dan tidak diawasi oleh sistem akuntabilitas yang kuat. Dalam banyak kasus, kombinasi dari ketiga faktor ini menciptakan lingkungan yang rentan terhadap praktik korupsi, karena kurangnya pengawasan dan kendali atas penggunaan kekuasaan.

Mengapa Kasus Korupsi E-KTP bisa Terjadi?

Kasus korupsi E-KTP terjadi karena beberapa faktor struktural dan sistemik yang memfasilitasi penyalahgunaan anggaran. Menggunakan pendekatan Robert Klitgaard, tiga faktor utama penyebabnya adalah monopoli, diskresi, dan kurangnya akuntabilitas.

  1. Monopoli dalam Proyek E-KTP
    Proyek E-KTP dikelola oleh kelompok kecil yang memiliki kontrol besar terhadap anggaran dan pengadaan barang/jasa. Proses tender yang tidak transparan memungkinkan beberapa perusahaan dengan hubungan politik atau ekonomi dengan pejabat untuk mendominasi proyek ini. Hal ini menciptakan peluang besar untuk manipulasi anggaran (Klitgaard, 1988).

  2. Diskresi dalam Pengambilan Keputusan
    Pejabat yang terlibat dalam proyek ini memiliki kebebasan besar dalam memilih vendor dan mengelola dana. Tanpa pengawasan ketat, keputusan yang diambil sering kali lebih didorong oleh kepentingan pribadi atau politis, bukan efisiensi proyek. Diskresi yang besar ini memungkinkan penyalahgunaan anggaran (Firdaus, 2019).

  3. Kurangnya Akuntabilitas dan Pengawasan Lemah
    Sistem pengawasan yang lemah dan minimnya transparansi membuat korupsi sulit terdeteksi. Tidak ada mekanisme pelaporan yang memadai, dan hubungan politik antar pihak terkait sering melindungi pelaku dari sanksi. Hal ini memperburuk peluang korupsi dalam pengelolaan proyek (Pusat Data dan Analisis, 2020).

Selain faktor-faktor struktural, budaya korupsi yang sudah mengakar di beberapa sektor pemerintahan turut memperburuk situasi ini, menciptakan lingkungan yang memungkinkan praktik koruptif berlangsung tanpa hambatan (Transparency International, 2021).

Bagaimana Relevansi dan Penerapan Teori Klitgaard dalam Kasus Korupsi E-KTP di Indonesia?

Kasus korupsi E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi pemerintah, anggota legislatif, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik yang dianggarkan dengan dana negara miliaran rupiah. Proyek ini, yang seharusnya menjadi langkah maju dalam modernisasi administrasi kependudukan di Indonesia, malah berakhir menjadi ladang bagi praktik korupsi besar-besaran.

Dalam konteks ini, teori Klitgaard mengenai korupsi sangat relevan untuk menganalisis faktor-faktor yang berkontribusi pada terjadinya korupsi dalam proyek tersebut. Robert Klitgaard, dalam karyanya yang berjudul Controlling Corruption (1988), mengidentifikasi tiga elemen kunci yang menyebabkan korupsi, yakni monopoli, kewenangan (discretion), dan akuntabilitas. Melalui teori ini, kita dapat menggali lebih dalam mengenai penyebab korupsi dalam proyek E-KTP, serta menawarkan solusi untuk mengurangi atau mencegah korupsi di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun