Adanya rencana pemindahan ibukota sudah mulai dibicarakan sejak 3 tahun yang lalu, yakni 20019. Bapak presiden Jokowi Dodo sudah meresmikan sendiri regulasi yang tertuang dalam Undang Undang terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru ini di tahun 2022.Â
Adapun lokasi lahan yang sudah disediakan yang memiliki nama ibukota 'Nusantara' terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaen Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur.Â
Rencana pemindahannya sendiri sedang berjalan dan sedang berada pada tahap Pembangunan Kawasan dari 2022-2024, dan akan resmi dipindahan di tahun 2024 mendatang, dengan luas wilayah 256.142 hektare.
Sebenarnya isu pemindahan ibukota sendiri bukan hal yang baru lagi ditelinga masyarakat Indnesia. Hal ini sudah pernah diangkat dan dibicarakan sejak masa pemerintahan Soekarno tahun 1957, sebelum beliau menetapkan Jakarta sebagai Ibukota Negara. Pertimbangan pemindahan ini muncul lagi karena banyak faktur yang dianggap mendesak oleh pemerintah.Â
Salah satu Jurnal yang membahas tentang Pemindahan IKN yang ditulis oleh Dian Herdianan menarik bahwa ada tiga poin dasar dilakukan nya pemindahan Ibu kota menurut penelitian yaitu yang pertama, karena munculnya permasalahan internal di Jakarta sebagai pusat pemerintahan yang selama ini belum berkontribusi secara optimal dalam penyelenggaraaan pemerintahan. Kedua ialah karena adanya ketimpangan yang sangat terlihat dalam pemerataan pembangunan Pulau Jawa dengan luar pulau Jawa.Â
Ketiga ialah karena keinginan untuk mewujudkan ibukota yang merepresentasikan karakter dan visi pembangunan Indonesia di hadapan internasional dan mampu mengikuti perkembangan di masa yang akan datang.
Yang memangku gelar Ibukota mau tidak mau adalah menjadi wajah dari suatu negara tersebut. Apabila kondisi dari ibu kota mencerminan hasil penilaian yang buruk didalamnya, tentu saja akan mendapat penilaian buruk pula di pandangan internasional.Â
Jakarta tidak hanya menjadi pusat penyelenggaraan pemerintahan tetapi juga yang menentukan arah dan fungsi kebijakan maupu juga sebagai gambaran tolak ukur keberhasilan suatu negara.Â
Hal ini juga menjadi pertimbangan bahwa dalam memindahkan ibukota negara tentu tidaklah mudah. Bukan hanya mempertimbangkan tentang aspek satu atau dua saja tetapi banyak elemen aspek pendukung lainnya. Yang menjadi pertanyaan ialah dari pertimbangan dan problematika yang muncul apakah sebenarnya pemindahan ibukota ini dibutuhkan?
Tentu akan banyak spekulasi dan kecaman yang menuai pro kontra bermunculan dalam proses pemindahan ini. Salah satunya menurut Staf Ahli Wakil Presiden, M. Fadhil yang juga merupakan Ekonom dalam kesempatan sidang pengujian UU IKN 12 Mei lalu mengungkapkan bahwa pemindahan IKN dinilai tidak urgen dan tidak visibel karena pada saat itu yang merupakan tahun pertama mulai merebaknya kasus covid-19 di Indonesia.Â