Selain itu, fokus lain dari dampak aktivitas tambang pada kajian ini adalah perluasan wilayah tambang hingga ke Hutan Lindung Tangkoko. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pada Pasal 10 ayat (6) disebutkan bahwa “Dalam hal permohonan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan berada pada Kawasan Hutan Lindung, luas izin pinjam pakai kawasan hutan yang dapat dipertimbangkan paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas Kelompok Hutan Lindung yang bersangkutan.” Dalam hal ini, sesuai data KLHK luas Hutan Lindung Tangkoko sebesar 54.643 hektare sementara luas izin konsesi PT. MSM sebesar 25.714 hektare, artinya PT MSM sudah menggunakan lahan sebesar 47,09% dari total luas 54.643 hektare Hutan Tangkoko. Sementara Permen KLHK 50/2016 Pasal 10 ayat (6) hanya mengizinkan penggunaan lahan maksimal 10%, artinya PT. MSM tidak memenuhi syarat izin peminjaman lahan Hutan Lindung Tangkoko. Ini memang telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat di sekitar lingkar tambang, karena sangat berpotensi merusak hutan dan mengancam habitat hewan-hewan Endemik di Hutan Tangkoko. Hingga saat ini, masyarakat di lingkar tambang masih berjuang untuk menolak perluasan konsesi wilayah tambang hingga ke Hutan Lindung Tangkoko.
REFERENSI
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
2. Peraturan Menteri KLHK Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
3. PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
4. https://beritamanado.com/mns-ttn-beroperasi-satwa-bitung-dan-minut-terancam/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H