Mohon tunggu...
Jesika Nanda Naibaho
Jesika Nanda Naibaho Mohon Tunggu... Mahasiswa - PRL Corporate Associates

Mahasiswi Fakultas Hukum, aktif dalam kepenulisan ilmiah, fokus pada SDG's

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa sebagai Duta Anti PMKH Sinergitas antara Komisi Yudisial dengan Perguruan Tinggi

19 Agustus 2023   16:48 Diperbarui: 19 Agustus 2023   16:53 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itulah contoh kasus PMKH dan COC yang masih sering terjadi pada lembaga peradilan di Indonesia, berangkat dari kasus-kasus ini pemerintah melalui lembaga yang berwenang yaitu Komisi Yudisial menginisiasi sebuah program Klinik Etik dan Advokasi yang bekerjasama dengan berbagai Fakultas Hukum di Indonesia, salah satunya dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi sebagai duta Komisi Yudisial dalam hal advokasi dan kampanye anti PMKH dan Contempt of Court di Sulawesi Utara. Selain itu juga sebagai mitra muda Komisi Yudisial dalam mengobservasi sistem keamanan dalam persidangan di berbagai pengadilan di Sulawesi Utara, seperti PN Manado, PN Airmadidi, PN Bitung, PA Manado, PTUN Manado dan banyak lagi. Harapannya melalui program ini, masyarakat semakin edukatif dan bijaksana dengan menghormati  badan peradilan, sehingga kasus PMKH dan Contempt of Court dapat diminimalisir bahkan ditiadakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun