Notaris menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris  merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat Akta Autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya.Â
Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum dalam memberikan jasa hukum memerlukan perlindungan demi tercapainya kepastian hukum. Notaris yang membuat Akta mempunyai peran penting dalam hal menciptakan kepastian hukum, karena Akta tersebut bersifat otentik dan merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap perkara yang terkait dengan Akta Notaris tersebut. Akta otentik menentukan secara jelas hak dan kewajiban, yang menjamin kepastian hukum sekaligus diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa. Sehingga Notaris dalam hal ini harus memperhatikan dan bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya.Â
Akta yang dibuat oleh seorang Notaris terdiri atas 2 jenis :
- Partij Acte / Akta penghadap: yaitu akta yang dibuat berdasarkan keterangan dari para penghadap, jadi sifatnya pejabat ini hanya menetapkan saja apa yang diterangkan oleh para penghadap ke dalam suatu akta.Â
- Ambtelijk Acte / Ambtenaar Burgerlijke Stand / Akta Pejabat : yaitu akta yang dibuat sendiri oleh pejabat yang mengandung suatu pemberitaan atau proses verbal tentang sesuatu hal, peristiwa, maupun perbuatan.Â
Profesi Notaris merupakan suatu profesi yang berhubungan dengan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, seorang Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi Akta, grosse Akta, salinan Akta, atau kutipan Akta kepada pihak yang berkepentingan langsung seperti ahli waris, atau orang yang memperoleh hak. Atas dasar hak tersebut, Notaris mempunyai hak untuk dibebaskan menjadi saksi yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tidak jarang, akta yang dibuat oleh seorang Notaris dipermasalahkan oleh para pihak dan dijadikan sebagai barang bukti dalam Pengadilan. Notaris dapat dijadikan saksi dalam suatu proses pengadilan oleh para pihak yang merasa dirugikan atau perlu bantuan Notaris atas akta yang telah dibuatnya.
Notaris yang dipanggil guna keperluan peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim  dalam sebuah proses pengadilan, diwajibkan untuk merahasiakan akta yang dibuatnya guna melindungi pihak-pihak yang ada pada akta yang Notaris buat (Pasal 16 UUJN). Diatur pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa segala bentuk pemeriksaan, penyidikan terhadap Notaris dilakukan atas persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).Â
Namun, dalam memberikan jawaban atas persetujuan terhadap Notaris yang hendak menjadi saksi dalam pengadilan memiliki jangka waktu yaitu 30 (tiga puluh) hari, seperti termuat dalam Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Majelis Kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan, akan tetapi Notaris tetap mempunyai kewajiban ingkar yang dapat berakhir apabila terdapat Peraturan  yang memerintahkan notaris untuk membuka rahasia jabatannya. Akan tetapi, seorang Notaris tetap memiliki hak ingkar yang dapat digunakannya untuk meminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangannya sebagaimana termuat dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
Tujuan adanya perlindungan dari Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris yang menjadi saksi dalam suatu pengadilan adalah untuk menjaga nama baik Notaris, serta menjaga kerahasiaan isi akta yang dibuat oleh Notaris tersebut. Jika Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan persetujuan atas dijadikannya Notaris sebagai saksi namun Notaris tetap hadir memenuhi panggilan sebagai saksi, maka segala bentuk akibat hukum yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Notaris bukan menjadi tanggung jawab Majelis Kehormatan Notaris lagi. Sehingga dalam hal ini, seorang Notaris juga harus untuk melaksanakan Peraturan yang ada guna untuk melindungi Notaris itu sendiri, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diiginkan atau hal merugikan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H