Kesadaran atas Tindakannya:
Anas Urbaningrum secara sadar menerima suap dan gratifikasi dari kontraktor proyek Hambalang. Ia tahu bahwa tindakannya merupakan pelanggaran hukum, tetapi tetap melakukannya demi memperoleh keuntungan pribadi dan politik. Kesadaran ini menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
Motivasi untuk Keuntungan Pribadi dan Politik:
Niat jahat Anas juga tercermin dalam upayanya untuk memanfaatkan proyek Hambalang guna mendukung kepentingan politik dan memperkuat posisi dirinya. Ia menyadari bahwa dengan menerima suap, ia dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar.
Upaya untuk Menutupi Tindakannya:
Anas dan pihak terkait berusaha menyembunyikan bukti-bukti tindak pidana, seperti aliran dana yang disalurkan untuk tujuan pribadi. Tindakan ini menunjukkan adanya niat untuk menghindari deteksi dan hukuman, yang semakin memperkuat adanya mens rea.
3. Pembuktian Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Hambalang
Dalam menangani kasus Hambalang, KPK menggunakan berbagai alat bukti untuk membuktikan kedua elemen tersebut:
Bukti Aliran Dana:
Bukti transaksi keuangan yang mengarah pada penyimpangan anggaran proyek Hambalang menunjukkan adanya actus reus. Aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan proyek mengindikasikan bahwa proyek tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi.
Dokumen dan Rekaman Percakapan:
Dokumen kontrak yang dimanipulasi dan rekaman percakapan antara Anas dan kontraktor menjadi bukti tambahan yang memperkuat pembuktian actus reus dan mens rea. Rekaman komunikasi yang menunjukkan pembicaraan mengenai pemberian suap juga menjadi bukti bahwa Anas dengan sengaja menerima gratifikasi untuk kepentingan pribadinya.
Pernyataan Saksi:
Kesaksian dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari kontraktor maupun saksi lain, juga memperkuat argumen adanya niat jahat (mens rea) dalam tindakan Anas Urbaningrum.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK. (2021). "Laporan Kasus Korupsi di Indonesia". Diakses melalui kpk.go.id.