Mohon tunggu...
Jesica Amanda Putri
Jesica Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010025 | S1 Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Edward Coke: Actus Reus Dan Mens Rea Pada Kasus Korupsi Di Indonesia

30 November 2024   14:29 Diperbarui: 30 November 2024   14:29 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Membatasi Kesalahan yang Tidak Disengaja : Konsep mens rea berfungsi untuk membedakan tindakan yang disengaja dari kesalahan yang terjadi karena kelalaian biasa. Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dihukum jika ia memiliki niat atau kesadaran atas perbuatannya.

3. Menghadirkan Keadilan : Pembuktian actus reus dan mens rea juga penting untuk menghadirkan keadilan dalam kasus-kasus korupsi yang sering kali melibatkan banyak pihak dengan peran yang berbeda-beda. Dengan mengidentifikasi sejauh mana tindakan dan niat masing-masing pelaku, hukum dapat menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab dan seberapa besar tingkat kesalahannya.

PPT DokPri
PPT DokPri

BAGAIMANA PENERAPAN ACTUS REUS DAN MENS REA PADA KASUS KORUPSI DI INDONESIA?

Penerapan Actus Reus dan Mens Rea dalam kasus Hambalang di Indonesia dapat dianalisis dengan mengidentifikasi perbuatan yang melanggar hukum (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dari pelaku, dalam hal ini adalah Anas Urbaningrum dan pihak terkait lainnya. Kasus Hambalang merupakan salah satu kasus besar korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan pusat olahraga.

1. Actus Reus (Perbuatan yang Dilarang)

Actus reus merujuk pada tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian. Dalam kasus Hambalang, tindakan yang dapat dianggap sebagai actus reus antara lain:

Penyimpangan Anggaran:
Dalam proyek Hambalang, aliran dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga justru disalahgunakan. Dana proyek digunakan tidak sesuai dengan peruntukan, dan terjadi pengalihan dana yang tidak tercatat dalam dokumen resmi, yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Penyimpangan anggaran yang jelas merupakan bentuk actus reus.

Suap dan Gratifikasi:
Praktik suap antara Anas Urbaningrum dan kontraktor proyek menjadi bukti nyata dari actus reus. Anas menerima gratifikasi berupa uang dan barang dari kontraktor yang ingin memenangkan tender proyek. Tindakan suap ini jelas melanggar hukum karena mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Pemalsuan Dokumen:
Pemalsuan dokumen untuk memanipulasi aliran dana dan memenangkan kontraktor yang terlibat dalam praktik suap juga termasuk dalam actus reus. Bukti berupa dokumen yang dimanipulasi menunjukkan perbuatan melanggar hukum yang jelas.

2. Mens Rea (Niat Jahat)

Mens rea mengacu pada niat atau kesengajaan pelaku dalam melakukan tindak pidana. Dalam kasus Hambalang, mens rea dapat dibuktikan dengan menunjukkan bahwa Anas Urbaningrum dengan sengaja melakukan perbuatan yang melanggar hukum demi keuntungan pribadi dan politik. Beberapa indikator mens rea dalam kasus ini adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun