Mohon tunggu...
Jesica Amanda Putri
Jesica Amanda Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43223010025 | S1 Akuntansi | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Edward Coke: Actus Reus Dan Mens Rea Pada Kasus Korupsi Di Indonesia

30 November 2024   14:29 Diperbarui: 30 November 2024   14:29 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mens rea berarti "pikiran jahat" atau "niat jahat," yang menggambarkan keadaan mental pelaku saat melakukan tindakan melawan hukum. Dalam hukum pidana, mens rea menunjukkan bahwa seseorang tidak hanya melakukan tindakan melawan hukum secara fisik, tetapi juga melakukannya dengan kesadaran penuh dan niat untuk melanggar hukum. Tanpa adanya mens rea, seseorang tidak dapat sepenuhnya dianggap bertanggung jawab atas tindakannya. Tingkat mens rea dapat bervariasi tergantung pada tingkat kesalahan yang disengaja, seperti:

1. Niat Kesengajaan (Intention): Pelaku secara sadar merencanakan dan melakukan tindak pidana. Misalnya, pejabat publik yang menerima suap dengan tujuan memberikan keuntungan tertentu kepada pemberi suap.

2. Kelalaian Berat (Gross Negligence): Pelaku tidak secara langsung berniat melakukan tindakan melanggar hukum, tetapi tindakannya menunjukkan pengabaian yang serius terhadap konsekuensi negatifnya.

3. Kesalahan (Recklessness): Pelaku menyadari risiko dari tindakannya, tetapi tetap melakukannya tanpa mempertimbangkan konsekuensi buruknya.

Hubungan Antara Actus Reus dan Mens Rea

Kombinasi actus reus dan mens rea menjadi elemen krusial dalam hukum pidana. Actus reus menunjukkan bahwa suatu perbuatan melanggar hukum benar-benar terjadi, sementara mens rea menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan niat atau kesadaran. Tanpa salah satu elemen ini, sulit untuk menetapkan tanggung jawab pidana secara sah. Contoh penerapan keduanya dalam kasus korupsi:

Jika seorang pejabat menerima suap (actus reus) tetapi tidak sadar bahwa uang tersebut adalah suap (tidak ada mens rea), maka tanggung jawab pidana menjadi lemah. Sebaliknya, jika seorang pejabat berniat menerima suap (mens rea) tetapi transaksi suap tidak pernah terjadi, maka unsur actus reus belum terpenuhi, dan tindak pidana belum lengkap.

Relevansi Actus Reus dan Mens Rea dalam Korupsi

Dalam konteks tindak pidana korupsi, actus reus dan mens rea menjadi dasar pembuktian keterlibatan pelaku. Tindakan korupsi sering kali dirancang sedemikian rupa agar sulit dilacak dan melibatkan banyak pihak, sehingga pembuktian kedua elemen ini membutuhkan pendekatan yang sangat hati-hati. Bukti dokumen, kesaksian, rekaman percakapan, dan jejak digital sering digunakan untuk membuktikan adanya tindakan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Keseluruhan konsep ini memberikan landasan kuat dalam proses hukum, sehingga memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar bersalah yang dapat dihukum, sementara mereka yang bertindak tanpa niat atau akibat kelalaian yang tidak disengaja dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana.

PPT DokPri
PPT DokPri

MENGAPA KONSEP ACTUS REUS DAN MENS REA PENTING DALAM KASUS KORUPSI?

Kasus korupsi sering kali melibatkan tindakan yang kompleks, terstruktur, dan sulit dilacak, sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang jelas untuk menentukan kesalahan pelaku. Dalam konteks ini, konsep actus reus (perbuatan melanggar hukum) dan mens rea (niat jahat) menjadi elemen kunci dalam membuktikan tanggung jawab pidana. Pemahaman dan penerapan kedua elemen ini penting untuk memastikan keadilan serta menghindari kesalahan dalam menjerat pelaku.

1. Kompleksitas Tindakan Korupsi : Korupsi tidak hanya sekadar pencurian uang negara, tetapi sering kali melibatkan berbagai skema yang rumit seperti kolusi, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi dokumen. Skema ini dirancang untuk menyembunyikan jejak tindakan melawan hukum dan melibatkan berbagai pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun