Mohon tunggu...
Jeri EkaNurliansah
Jeri EkaNurliansah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa, Universitas Islam 45 Bekasi

ASA, INOVASI, INTEGRITAS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

69 Tahun Kabupaten Bekasi, Persoalan Pengangguran Masih Jadi Masalah Serius

30 Juli 2019   22:15 Diperbarui: 31 Juli 2019   06:24 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2019 ini Kabupaten Bekasi berusia 69 tahun, sebuah usia yang cukup matang. Banyak pembangunan yang dilakukan di Kab. Bekasi hingga kini, Namun tidak sedikit pula di usia sematang itu permasalahan kompleks juga masih terjadi, diantaranya, isu kurang meratanya pembangunan, infrastuktur, kesejahteraan khususnya permasalahan ketenagakerjaan, masih menjadi pekerjaan rumah yang serius untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi kini.

Perlu diketahui, Kab. Bekasi merupakan wilayah yang terkenal dengan kawasan industrinya, berawal dari pembangunan kawasan industri Jababeka pada tahun 1989, hingga kini tercatat ada 10 kawasan industri dari 25 negara menjalankan usahanya di sini, antara lain MM2100, Deltamas, Lippo Cikarang, dan lain-lain. Hal ini sekaligus mengukuhkan Kab. Bekasi sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Namun, adanya kawasan industri besar di Kab. Bekasi, ternyata tidak berdampak sejalan dengan kesejahteraan warganya, permasalahan tenaga kerja di Kab. Bekasi masih menjadi persoalan yang serius sejak lama. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 menunjukkan beberapa tahun terakhir sejak 2014 hingga 2017 tercatat meningkatnya jumlah warga lokal yang mencari kerja.

Penyebab
Ada beberapa permasalahan utama, masalah 'pengangguran' di Kab. Bekasi belum tuntas hingga kini, antara lain :

Perusahaan Kurang/Tidak Memberi Kesempatan
Beberapa perusahaan sering melakukan rekrutmen salah satunya melalui Bursa Kerja Khusus(BKK) yang dilaksanakan di luar wilayah Kab. Bekasi, sehingga cukup menyulitkan bagi para pencari kerja asal Kab. Bekasi untuk mengikuti tes perusahaan.

Hal ini dapat ditemukan di grup-grup info lowongan kerja di Fanspage (FP), rata-rata rekrutmen dilaksanakan di luar wilayah Kab. Bekasi, lebih tragisnya bahkan ada perusahaan yang langsung menutup pintu untuk tenaga kerja lokal, hal ini sudah menjadi rahasia umum, bahwa warga lokal selalu mendapat kesan negatif dari oknum HRD perusahaan.

Praktik Kecurangan Rekrutmen
Unsur nepotisme, suap-menyuap, percaloan, dan praktik kecurangan lainnya masih cukup kental di beberapa perusahaan. Hanya orang yang memiliki kerabat dekat, berkantong tebal yang dapat bekerja. Pada akhirnya, masyarakat lokal yang memang kompeten akan tersisih oleh praktik kecurangan. Praktik inilah yang dikeluhkan pencari kerja saat ini.

Sumber Daya Manusia (SDM) Kurang Berkualitas
Upaya pembangunan SDM yang cukup kentara sebetulnya pernah dilakukan Pemkab Bekasi pada tahun 1982, saat itu berdiri Universitas Islam 45 yang digagas Bupati Bekasi H.Abdul Fatah dengan tujuan meningkatkan kualitas SDM warga Kab. Bekasi. Namun, setelah pemekaran Kota Bekasi tahun 1997 hingga kini, nyaris tidak terdengar lagi gagasan serupa.

Selain itu, sejak tahun 1990 awal berkembangnya industri sampai saat ini, Kab. Bekasi tidak memiliki satupun Balai Latihan Kerja (BLK) di wilayahnya. Alhasil cukup berdampak pada kualitas SDM Kab. Bekasi kini. Hal ini terbukti menurut data BPS 2017 status pembangunan manusia Kab. Bekasi masih kalah dengan Kota Bekasi yang notabene tempat berdirinya UNISMA serta sudah memiliki BLK di wilayahnya. Selain itu, tak hanya hard skill, seringkali oknum tenaga kerja lokal juga masih kurang baik dalam attitude, seperti bermental tuan rumah, kurang disiplin, dan lain-lain.

Pemerintah Kurang Responsif serta Tidak Tegas
Yang paling bertanggung jawab dari semua permasalahan ketenagakerjaan di Kab. Bekasi adalah Pemkab Bekasi. Pemkab Bekasi sejak lama dianggap kurang tegas dan kurang responsif dalam hal ketenagakerjaan yang dikeluhkan masyarakat.

Kenapa pemerintah? Ya karena merekalah regulator, pemegang kekuasaan, mereka bisa membuat aturan yang harus dipatuhi, mereka juga dapat meningkatkan SDM Kab. Bekasi menjadi lebih baik. Namun, selama ini dari tahun ke tahun mereka bersama pihak terkait hanya membuat peraturan-peraturan saja, tanpa adanya solusi konkret terkait permasalahan ketenagakerjaan.

Akibat
Isu pengangguran di Kab. Bekasi sudah terbilang akut, sampai-sampai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum lama ini menyampaikan kesedihannya, karena karyawan perusahaan yang ada di Kab. Bekasi justru lebih banyak dari provinsi lain, sedangkan warga Kab. Bekasi hanya ada di level-level ujung, seakan menjadi tamu di tanahnya sendiri.

Masalah ini sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial antara warga lokal dengan pendatang karena ada gap kesenjangan ekonomi yang cukup tinggi disini. Selain itu, tingkat kriminalitas juga dapat terjadi, karena tuntutan hidup yang semakin tinggi, di sisi lain kesempatan kerja juga terbatas.

Hal ini secara tidak langsung juga berdampak pada perekonomian masyarakat, data BPS menunjukkan, di tahun 2017 sekitar 4.73 % atau sebanyak 163.950 masyarakat kab.bekasi masih hidup di bawah garis kemiskinan, Begitupun tingkat indeks pertumbuhan manusia (IPM) Kab. Bekasi yang belum terlalu memuaskan.

Solusi
Perlu adanya program penguatan SDM dan juga peraturan yang lebih tegas untuk mengentaskan permasalahan ketenegakerjaan (pengangguran) di kab. bekasi.

Penguatan SDM
Seperti diketahui pemerintah pusat kini fokus dengan penguatan sumber daya manusia (SDM). Hal tersebut merupakan momentum yang tepat bagi Pemkab Bekasi untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan akselerasi program penguatan SDM warga Kab. Bekasi, adapun caranya :

  • Optimalisasi Karang taruna

Karang taruna sekarang kurang optimal, banyak yang melenceng dari tugas pokok dan fungsinya, kebanyakan karang taruna di desa-desa kini hanya mengurusi lahan parkir, bisnis lahan, dan lain-lain.

Sudah saatnya perlu ada terobosan dari Pemkab Bekasi untuk lebih memperhatikan karang taruna agar lebih optimal. Nantinya karang taruna akan ditugaskan menyaring sekaligus membina pemuda-pemudi desa berkualitas yang siap kerja (baik soft skill maupun hard skill), setelah tersaring karang taruna dapat merekomendasikan ke tingkat kecamatan, lalu diteruskan ke tingkat kabupaten dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk penempatan kerja. Bagi warga yang tersisih dalam penyaringan dapat dilatih berwirausaha.

  • Pendirian Balai Latihan Kerja (BLK) di Setiap Kecamatan

Pemkab Bekasi harus meningkatkan anggaran untuk penguatan SDM, salah satunya untuk mendirikan BLK di setiap kecamatan. Selain itu, untuk meringankan pengeluaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Bekasi harus dapat 'memaksa' perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya untuk turut membangun BLK ini. Dengan adanya BLK, warga yang tersaring dari karang taruna di desa-desa tadi dapat ditempa lagi dan disaring agar menjadi warga yang siap kerja.

  • Program Kewirausahaan

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), akhir tahun 2017 lalu hanya 3.1 % penduduk indonesia yang berwirausaha. Atas dasar ini Pemkab Bekasi harus berinisiatif dan kembali mengoptimalkan karang taruna di desa-desa, untuk melatih warga berwirausaha, baik yang gagal dalam penyaringan siap kerja tadi maupun warga yang memang berminat menjadi pengusaha.

Program ini selain untuk meningkatkan jumlah pengusaha nasional, juga sangat ampuh mengentaskan pengangguran di Kab.Bekasi yang menjadi isu utama. Selain itu, potensi pasar di Kab.Bekasi juga besar dan jelas karena adanya kawasan industri. Program kewirausahaan ini dapat berfokus pada Bumdes, Ekonomi Kreatif, UMKM, Ekonomi Digital, dan lain-lain. 

  • Pemberdayaan Disabilitas

Ketika menelpon call center bersuara wanita, pasti banyak yang menganggap sedang berbicara dengan seorang wanita cantik. Padahal faktanya petugas call center itu adalah kaum tunanetra. Itulah sekelumit kisah Astra International tbk dalam upaya memberdayakan kaum disabilitas. Pemkab Bekasi harus mencontoh hal tersebut untuk pemberdayaan disabilitas.

Peraturan pemerintah
Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 dan Peraturan Bupati No 9 tahun 2019, menurut beberapa kalangan masih kurang maksimal untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan. Pemkab Bekasi dan pihak terkait perlu membuat aturan yang lebih tegas terkait ketenagakerjaan, diantaranya seperti yang dikeluhkan warga, yakni prioritas tenaga kerja lokal dengan persentase, sanksi tegas untuk perusahaan yang melakukan praktik kecurangan, lalu perekrutan tenaga kerja harus lebih banyak dilaksanakan di wilayah Kab. Bekasi.

Selanjutnya wajibnya pembuatan teaching factory yang digagas Pemprov Jabar, program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk pendirian BLK di setiap kecamatan dan program kewirausahaan warga serta pemberdayaan disabilitas.

Disnaker juga harus sering melakukan inspeksi mendadak berkala ke perusahaan-perusahaan di Kab. Bekasi, untuk mengetahui secara pasti jumlah pekerja lokal.

Sejatinya mengatasi permasalahan ketenagakerjaan ini bukan hanya tanggung jawab Pemkab Bekasi semata, tetapi ada peran swasta ataupun masyarakat itu sendiri. Dengan sinergi dan solusi yang dipaparkan, permasalahan ketenegakerjaan yakin dan optimis akan tuntas, sehingga di usia ke 69 tahun ini, Kabupaten Bekasi akan semakin Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, dan Ramah Lingkungan (BERSINAR). Mari Membangun Bekasi !

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun