Peraturan pemerintah
Peraturan Daerah No 4 tahun 2016 dan Peraturan Bupati No 9 tahun 2019, menurut beberapa kalangan masih kurang maksimal untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan. Pemkab Bekasi dan pihak terkait perlu membuat aturan yang lebih tegas terkait ketenagakerjaan, diantaranya seperti yang dikeluhkan warga, yakni prioritas tenaga kerja lokal dengan persentase, sanksi tegas untuk perusahaan yang melakukan praktik kecurangan, lalu perekrutan tenaga kerja harus lebih banyak dilaksanakan di wilayah Kab. Bekasi.
Selanjutnya wajibnya pembuatan teaching factory yang digagas Pemprov Jabar, program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk pendirian BLK di setiap kecamatan dan program kewirausahaan warga serta pemberdayaan disabilitas.
Disnaker juga harus sering melakukan inspeksi mendadak berkala ke perusahaan-perusahaan di Kab. Bekasi, untuk mengetahui secara pasti jumlah pekerja lokal.
Sejatinya mengatasi permasalahan ketenagakerjaan ini bukan hanya tanggung jawab Pemkab Bekasi semata, tetapi ada peran swasta ataupun masyarakat itu sendiri. Dengan sinergi dan solusi yang dipaparkan, permasalahan ketenegakerjaan yakin dan optimis akan tuntas, sehingga di usia ke 69 tahun ini, Kabupaten Bekasi akan semakin Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, dan Ramah Lingkungan (BERSINAR). Mari Membangun Bekasi !
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI