Mohon tunggu...
YEREMIAS JENA
YEREMIAS JENA Mohon Tunggu... Dosen - ut est scribere

Akademisi dan penulis. Dosen purna waktu di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Ada Kesesatan Berpikir dalam Pernyataan Anies Baswedan Vs Ombudsman (Perwakilan)

27 Maret 2018   16:15 Diperbarui: 8 April 2018   18:52 2015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari kiri ke kanan: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu, Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Kombes Kamarul Zaman, dan Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI dan DIY Ditjen Otda Kemendagri Sartono dalam penyerahan hasil pemeriksaan penataan kawasan Tanah Abang di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Maret 2018. (Sumber: tempo.co)

Menyusul rekomendasi Ombudsman yang mengingatkan Gubernur Anies Baswedan akan kebijakan yang keliru mengenai penutupan jalan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono mengingatkan mantan Menteri Pendidikan itu untuk mematuhi rekomendasi tersebut.

Soni mengatakan bahwa kebijakan yang diambil Anies Baswedan adalah keliru dan karena itu harus mematuhi keputusan Ombudsman. Soni tidak hanya mengingatkan bahwa keputusan Ombudsman bersifat final. 

Ia bahkan memerinci proses seperti apa yang akan dilalui sampai kemungkinan Anies Baswedan dinonaktifkan jika tidak menaati rekomendasi Ombudsman. Dan pekan ini kita membaca semacam perlawanan Anies Baswedan.

Bertempat di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, hari ini, 27 Maret 2018, Anies Baswedan mengeluarkan beberapa pernyataan yang memperlihatkan "penolakannya" terhadap rekomendasi Ombudsman. Menurut Anies, (1) Ombudsman yang mengeluarkan rekomendasi itu bukanlah Ombudsman RI; (2) siapa yang memiliki otoritas; dan (3) "Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan Ombudsman akhirnya aktif, akhirnya terlibat, karena kita ingin juga Ombudsman itu menjadi perwakilan yang di Jakarta itu aktif terlibat".

Soal apakah penolakan Anies Baswedan ini tepat secara hukum atau tidak, biarkan pemikir dan ahli hukum tata negada yang mengulasnya. Saya tertarik untuk mengulasnya berdasarkan hukum-hukum berpikir.

Bisa benar bisa salah

Terhadap pernyataan nomor 1 dan nomor 2 di atas, harus dikatakan bahwa Anies Baswedan menegasikan otoritas Ombudsman Jakarta yang disebutnya sebagai "perwakilan". Menolak atau menegasikan otoritas Ombudsman perwakilan ini logis saja berdasarkan hukum berpikir.

Prinsip logikanya, jika otoritas Ombudsman RI tidak dialihkan (sebagiannya) kepada Ombudsman perwakilan (daerah), maka Ombudsman perwakilan tidak memiliki otoritas. Benar tidaknya pernyataan Anies Baswedan (secara objektif/faktual) memang harus dicek, misalnya dengan merujuk kepada ketentuan pelimpahan kekuasaan Ombudsman RI ke Ombudsman Perwakilan sebagaimana diatur dalam UU.

Anggap saja bahwa klaim Anies Baswedan itu benar, bahwa Ombudsman RI tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Ombudsman Perwakilan (dan karena itu Ombudsman perwakilan tidak memiliki otoritas), pernyataan semacam ini menyesatkan secara logis. Koq bisa? Ya, karena Anies Baswedan tampaknya tidak menolak eksistensi Ombudsman Perwakilan. Dan ini tampak dalam pernyataan di nomor 3 di atas, bahwa dia akan memelajari lebih lanjut rekomendasi itu, dan bahwa dia senang Ombudsman Perwakilan mulai aktif bekerja. Jadi, sekali lagi, Anies Baswedan tidak menolak eksistensi Ombudsman perwakilan. 

Jika Anda tidak menolak, mengapa Anda menegasikan otoritas yang dimiliki Ombudsman perwakilan? Anies Baswedan bisa balik berargumen, bahwa eksistensi Ombudsman perwakilan tidak ditolak. Yang ditolak hanyalah otoritasnya. Bagaimana mungkin sebuah Ombudsman perwakilan diadakan tanpa adanya pelimpahan kewenangan dan otoritas tertentu?

Dari kiri ke kanan: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu, Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Kombes Kamarul Zaman, dan Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI dan DIY Ditjen Otda Kemendagri Sartono dalam penyerahan hasil pemeriksaan penataan kawasan Tanah Abang di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Maret 2018. (Sumber: tempo.co)
Dari kiri ke kanan: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah, Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu, Inspektur Pengawas Daerah Polda Metro Kombes Kamarul Zaman, dan Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI dan DIY Ditjen Otda Kemendagri Sartono dalam penyerahan hasil pemeriksaan penataan kawasan Tanah Abang di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Senin, 26 Maret 2018. (Sumber: tempo.co)
Di sinilah terletak kesesatan dan kekeliruan berpikirnya. Ahli hukum memang harus membuktikan secara objektif apakah otoritas korektif atas penyimpangan kebijakan kepala daerah tidak termasuk atau termasuk dalam pelimpahan kewenangan Ombudsman RI kepada Ombudsman perwakilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun