- Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Jeremia Hutagalung seorang mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum yang lagi menimba ilmu dari Universitas Islam Bandung(@unisba)
Artikel ini akan mengkaji pembuktian tindak pidana santet dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami akan mendalami unsur-unsur, kasus-kasus, serta tantangan dalam penegakan hukumnya.
Latar Belakang dan Definisi Tindak Pidana Santet
A. Definisi Santet
Santet adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara gaib untuk menyebabkan sakit, celaka, bahkan meninggal dunia pada orang lain.
B. Latar Belakang Historis
Praktik santet telah lama dikenal di Indonesia, dengan akar budaya yang kuat di berbagai daerah.
Dampak Destruktif
Tindak pidana santet dapat menimbulkan rasa takut, trauma, dan kerugian yang besar bagi korbannya.
Urgensi Penegakan Hukum
Pemerintah perlu mengatur dan menegakkan hukum terkait tindak pidana santet untuk melindungi masyarakat.
Unsur-unsur Tindak Pidana Santet
1. Perbuatan Gaib
Tindak pidana santet harus dilakukan dengan cara-cara yang bersifat gaib atau supranatural.
2. Niat Jahat
Pelaku memiliki niat untuk menyebabkan sakit, celaka, atau kematian pada korban.
3. Dampak Merugikan
Tindakan santet harus menyebabkan kerugian bagi korban, baik materiil maupun immateriil.
C. Pembuktian Tindak Pidana Santet
a. Bukti Fisik
Alat-alat, benda, atau sisa-sisa perbuatan yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
1. Bukti Saksi
Kesaksian orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri tindak pidana santet.
2. Bukti Ahli
Keterangan dari orang yang memiliki keahlian khusus di bidang perdukunan atau ilmu gaib.
Kasus-kasus Tindak Pidana Santet di Indonesia
1. Kasus Santet di Banten
Kasus seorang pemuda yang tewas diduga akibat santet oleh tetangga dekatnya.
2. Kasus Santet di Jawa Tengah
Seorang ibu rumah tangga dikabarkan meninggal dunia usai diduga diberikan santet oleh tetangganya.
3. Kasus Santet di Jawa Timur
Terjadi insiden kekerasan di desa yang diduga karena adanya praktek santet antar warga.
Analisis Keterkaitan UU No. 1 Tahun 2023 dengan Tindak Pidana Santet
1. Rumusan Delik
UU KUHP baru mengatur tindak pidana santet sebagai delik khusus dengan unsur-unsur yang jelas.
2. Ancaman Pidana
Pelaku tindak pidana santet dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.
3. Penegakan Hukum
Aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak praktek santet.
Tantangan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Santet
A. Pembuktian Sulit
Sifat gaib dari tindak pidana santet membuat pembuktian di persidangan menjadi sangat sulit.
B. Ketentuan Hukum
Pengaturan tindak pidana santet dalam UU KUHP baru masih memerlukan penjabaran lanjut.
Penegakan Hukum
Aparat penegak hukum perlu meningkatkan kemampuan menangani kasus-kasus santet.
Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Menangani Tindak Pidana Santet
Peran Pemerintah
Membuat regulasi yang lebih komprehensif, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, dan menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat.
Peran Masyarakat
Meningkatkan kepedulian, melaporkan kejadian, dan berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana santet di lingkungan masing-masing.
Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
Tindak pidana santet merupakan isu penting yang membutuhkan penanganan serius, baik dari segi legislasi maupun penegakan hukum.
2. Saran
Diperlukan upaya komprehensif melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi praktik santet di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H