Mohon tunggu...
JEREMIA HUTAGALUNG
JEREMIA HUTAGALUNG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengacara

Bermain bola menbaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

18 November 2024   14:56 Diperbarui: 18 November 2024   16:11 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Analisis Pembuktian Tindak Pidana Santet Dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Jeremia Hutagalung seorang mahasiswa S3 Doktor Ilmu Hukum yang lagi menimba ilmu dari Universitas Islam Bandung(@unisba)

Artikel ini akan mengkaji pembuktian tindak pidana santet dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami akan mendalami unsur-unsur, kasus-kasus, serta tantangan dalam penegakan hukumnya.

Latar Belakang dan Definisi Tindak Pidana Santet

A. Definisi Santet

Santet adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara gaib untuk menyebabkan sakit, celaka, bahkan meninggal dunia pada orang lain.

B. Latar Belakang Historis

Praktik santet telah lama dikenal di Indonesia, dengan akar budaya yang kuat di berbagai daerah.

Dampak Destruktif

Tindak pidana santet dapat menimbulkan rasa takut, trauma, dan kerugian yang besar bagi korbannya.

Urgensi Penegakan Hukum

Pemerintah perlu mengatur dan menegakkan hukum terkait tindak pidana santet untuk melindungi masyarakat.

Unsur-unsur Tindak Pidana Santet

1. Perbuatan Gaib

Tindak pidana santet harus dilakukan dengan cara-cara yang bersifat gaib atau supranatural.

2. Niat Jahat

Pelaku memiliki niat untuk menyebabkan sakit, celaka, atau kematian pada korban.

3. Dampak Merugikan

Tindakan santet harus menyebabkan kerugian bagi korban, baik materiil maupun immateriil.

C. Pembuktian Tindak Pidana Santet

a. Bukti Fisik

Alat-alat, benda, atau sisa-sisa perbuatan yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

1. Bukti Saksi

Kesaksian orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri tindak pidana santet.

2. Bukti Ahli

Keterangan dari orang yang memiliki keahlian khusus di bidang perdukunan atau ilmu gaib.

Kasus-kasus Tindak Pidana Santet di Indonesia

1. Kasus Santet di Banten

Kasus seorang pemuda yang tewas diduga akibat santet oleh tetangga dekatnya.

2. Kasus Santet di Jawa Tengah

Seorang ibu rumah tangga dikabarkan meninggal dunia usai diduga diberikan santet oleh tetangganya.

3. Kasus Santet di Jawa Timur

Terjadi insiden kekerasan di desa yang diduga karena adanya praktek santet antar warga.

Analisis Keterkaitan UU No. 1 Tahun 2023 dengan Tindak Pidana Santet

1. Rumusan Delik

UU KUHP baru mengatur tindak pidana santet sebagai delik khusus dengan unsur-unsur yang jelas.

2. Ancaman Pidana

Pelaku tindak pidana santet dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.

3. Penegakan Hukum

Aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindak praktek santet.

Tantangan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Santet

A. Pembuktian Sulit

Sifat gaib dari tindak pidana santet membuat pembuktian di persidangan menjadi sangat sulit.

B. Ketentuan Hukum

Pengaturan tindak pidana santet dalam UU KUHP baru masih memerlukan penjabaran lanjut.

Penegakan Hukum

Aparat penegak hukum perlu meningkatkan kemampuan menangani kasus-kasus santet.

Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Menangani Tindak Pidana Santet

Peran Pemerintah

Membuat regulasi yang lebih komprehensif, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, dan menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat.

Peran Masyarakat

Meningkatkan kepedulian, melaporkan kejadian, dan berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana santet di lingkungan masing-masing.

Kesimpulan dan Saran

1. Kesimpulan

Tindak pidana santet merupakan isu penting yang membutuhkan penanganan serius, baik dari segi legislasi maupun penegakan hukum.

2. Saran

Diperlukan upaya komprehensif melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi praktik santet di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun