2. Pelaku akan membayar uang muka sebesar Rp 900 jutaan untuk menebus sertifikat rumah korban di BPR
3. Pelaku meminta dilakukan Akte Jual Beli (AJB) dan balik nama ke pelaku walaupun belum lunas, dan pelaku berjanji akan melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp 2.5M kepada korban setelah pelaku mendapat pencairan dari bank
Semua biaya notaris dibayarkan oleh pelaku. Setelah selesai proses penandatangan AJB dan balik nama, pelaku menguasai sertifikat. Sebulan berlalu. Dua, tiga, enam hingga sembilan bulan berlalu.Â
Setiap kali korban menanyakan pelunasan oleh pelaku, pelaku selalu menjawab "belum cair, belum bisa proses di bank, karena bank sedang tutup kran kredit".Â
Memang kebetulan di tahun 2020, awal mula pandemi covid, seluruh bank memperketat hingga menghentikan kucuran kredit.
Hingga  tiba-tiba di akhir tahun 2021, korban yang masih menempati rumahnya di Pondok Labu tersebut, mendapatkan sepucuk surat peringatan yang ditujukan atas nama pelaku yang dikirim ke rumah korban. Ternyata pelaku telah gagal bayar angsuran untuk rumah Pondok Labu beberapa bulan.Â
Korban panik menanyakan kebenaran, pelaku mulai sulit dihubungi korban. Jarang mengangkat telpon, jarang membalas pesan teks. Namun karena pelaku dan anak anaknya terus-menerus menghubungi, akhirnya korban dengan seribu satu alasan membuat janji akan segera membayar. Namun janji tinggal janji. Hingga rumah korban mendapat pemberitahuan akan masuk lelang, pelaku tetap tidak membayar.
Korban sempat meminta bantuan dari jasa penagihan. Tim penagih sempat mencari dan berhasil menemukan tempat tinggal pelaku (pelaku sempat berpindah pindah rumah).Â
Saat pelaku "diserbu" tenaga penagih, pelaku kembali membuat surat pernyataan akan membayar sebagian dalam di bulan depan. Namun saat tim penagih kembali ke rumah pelaku, tim penagih tidak berhasil memasuki rumah karena pelaku membayar tenaga pengawalan dari salah satu institusi pemerintah.Â
Hingga artikel ini diturunkan, korban masih belum mendapatkan hak pembayaran yang dijanjikan pelaku di awal, sementara rumah milik korban yang masih ditempatinya setiap saat terancam diusir karena rumah tersebut sudah masuk dalam proses lelang.
Memang kesalahan utama dari korban adalah begitu mempercayai kata-kata pelaku untuk melakukan AJB balik nama ke pelaku sebelum pembayaran lunas. Tapi kita jangan melupakan bahwa korban saat itu juga dalam kondisi terdesak, karena pembayaran angsuran pinjaman korban dengan agunan sertifikat rumahnya mulai macet karena kondisi keuangannya menurun.Â