Mohon tunggu...
Jeremia AlexanderSibarani
Jeremia AlexanderSibarani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang

Membaca buku dan artikel hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak-Hak Terdakwa pada Hukum Acara Pidana

12 November 2022   13:20 Diperbarui: 12 November 2022   15:00 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun terdakwa disinyalir melakukan pelanggaran berat, hak-haknya harus dihormati dan dilindungi dari perlakuan sewenang-wenang yang mengatasnamakan penegak hukum. Dalam pelaksanaannya, persidangan in absentia dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM. Meski bukan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar, praktik Peradilan In Absentia akan menjadi preseden buruk bagi penuntutan di Indonesia. Hak tersangka atau terdakwa dimusnahkan dan hilang. Dengan kata lain, praktek keadilan in absentia menghalangi hak tersangka atau terdakwa untuk membela diri.

Menurut Romli Atmasasmita, hak tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai pengadilan memutuskan sebaliknya (pradugatidak bersalah) sebenarnya bukanlah hak prosedural atau de facto mutlak. sebagai hak untuk hidup atau hak untuk tidak dituntut berdasarkan hukum yang berlaku surut (non-retroaktif). Undang-Undang 1945 dan amandemen-nya juga tidak mengandung hak atau praduga tak bersalah. Asas ini hanya terdapat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Wilayah Hukum dan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai KUHAP.\

Selanjutnya pada Rumusan Pasal 8 UU Kehakiman 2004,dan gambaran umum KUHAP adalah sebagai berikut: Putusan pengadilan dinyatakan bersalah dan memperoleh kekuatan hukum tetap." memiliki arti yang sangat berbeda dari kata-kata "Setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah."

Perjanjian tersebut tidak hanya menekankan asas praduga tak bersalah sampai terbukti mengikat secara hukum, tetapi juga akibat hukum tetap dari putusan tersebut, sebagai seseorang dapat dipidana sebagai batas toleransi.

Hak-hak untuk dianggap tidak bersalah:

1.Hak untuk diberitahu tentang sifat pelanggaran yang didakwakan

2.Hak untuk memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan dan untuk menghubungi pengacara yang kompeten

3.Hak untuk diadili tanpa penundaan

4.Hak untuk mendengar saksi-Saksi yang tidak setuju dengan kekhawatiran

5.Hak untuk menghadirkan pengacara jika terdakwa tidak memahaminya

Oleh karena itu KUHAP meletakkan dasar bagi asas 'legalitas'dengan sistem 'pencatatan'dan pendekatan audit di semua tingkatan.
Menghadirkan tersangka dan terdakwa pada semua tingkat penyidikan sebagai manusia yang bermartabat dan hak asasi manusia. Sebagai perisai untuk melindungi hak asasi manusia dan martabat tersangka atau tersangka, KUHAP meletakkan dasar dan penyusunan atau pelaksanaan aturan prinsip, sebagaimana diatur dalam Bab VI, Undang-Undang , Kekuasaan utama kehakiman didefinisikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun