Mohon tunggu...
jeraljefta
jeraljefta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dari Kekerasan untuk Perdamaian: Kekerasan Tidak Selalu Buruk menurut Hukum Internasional

19 November 2024   01:31 Diperbarui: 19 November 2024   02:23 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar 

Sebagai pengantar, apakah kekerasan itu baik?apakah ada kekerasan yang  tidak selalu buruk? Lalu apa definisi kekerasan dalam konteks hukum internasional. Sebenarnya dalam berhubungan bernegara yang baik haruslah menjaga keharmonisan dan kerukunan antar negara, juga akan menciptakan kedamaian yang sesuai dengan tujuan PBB. Berhubungan bernegara bukan hanya sekedar moralitas saja yang dimana jika tidak ada urusan/perjanjian yang mengikat disetiap negara maka negara-negara ini tidak lepas dari hukum internasional.

Kekerasan juga banyak menjadi isu perbincangan yang menarik bagi kalangan mahasiswa seperti kita, banyak kekerasan yang melanggar HAM demi mengepentingkan urusannya negara sendiri. Intervensi terhadap negara lain juga sebenarnya perlu di perbincangkan,apakah kita perlu ikut campur dengan negara yang sedang konflik? Negara kini juga sebenarnya tidaklah hanya menjaga kedaulatan negaranya, namun negara tidaklah boleh tutup mata akan pelanggaran-pelanggaran ham seperti genosida.

Sebelum menempuh penggunaan kekerasan para pihak yang bersengketa
mensyaratkan mengacu pada penyelesaian sengketa melalui arbitrase, penyelesaian hukum, atau dewan dari organisasi internasional.Konflik internasional merupakan suatu pertikaian atau sengketa yang terjadi antara dua
negara atau lebih yang diakibatkan oleh suatu permasalahan tertentu.
Dalam hubungan internasional, konflik dan kekerasan merupakan isu atau topik menarik yang terus berkembang sebagai bentuk-bentuk interaksi antar aktor internasional.

 Definisi kekerasan dalam konteks hukum internasional

 Dalam hukum internasional kekerasan merujuk pada penggunaan kekuatan,namun juga diatur dengan norma dan prinsip hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara. Berupa intervensi militer,peperangan,dan penggunaan kekuasaan dalam melindungi HAM.Kekerasan dalam konteks hukum internasional juga diatur pada.

1. Piagam PBB pasal 2(4).

2. Piagam PBB pasal 51

3. Resolusi dewan keamanan PBB.

Hal ini menjadi pandangan hukum kekerasan dalam konteks hukum internasional.

Hubungan Internasional Menurut Pasal 2 ayat (4), dalam menyelenggarakan hubungan internasional, suatu negara  tidak boleh menggunakan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain. Namun, pasal ini melarang Negara untuk menggunakan kekerasan kecuali dalam dua kondisi, yaitu untuk membela diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 dan dengan izin Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB, termasuk tindakan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan nasional internasional.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB mengatur bahwa setiap negara yang menyelenggarakan hubungan internasional dilarang mencampuri urusan dalam negeri negara lain dan PBB juga melarang campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain dan mewajibkan negara-negara yang bertikai, untuk menyelesaikan masalah mereka sesuai dengan ketentuan Piagam PBB. Hal ini berkaitan erat dengan  prinsip non-intervensi, yang merupakan salah satu landasan dasar  hukum internasional.

Maka dari itu kekerasan yang dimaksud dalam pembahasan ini ialah, tentang jika negara A melakukan agresi militer dan genosida pada Negara B maka kita sebagai negara yang mempunyai moralitas seharusnya membantu negara b untuk mempertahankan kedaulatannya. Dengan izin dewan keamanan PBB dan sesuai dengan hukum humaniter internasional.

Hukum humaniter internasional

Hukum humaniter internasional (international humanitarian law, IHL), yang juga dikenal dengan hukum perang (the law of war) dan hu- kum konflik bersenjata (the law of armed conflict, LOAC), adalah bagian dari hukum publik internasional yang mengatur konflik-konflik bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun noninternasional. Hukum humaniter internasional selanjutnya disingkat HHI hadir diinspirasi oleh pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan. HHI ditujukan untuk meminimalkan penderitaan mereka yang tidak atau tidak lagi mengambil bagian dalam pertempuran (peperangan) dan untuk membuat pertempuran menjadi lebih manusiawi (humane) dengan membatasi penggunaan senjata-senjata yang barbar (biadab, kejam). Dalam istilah Daniel Threr, HHI dimaksudkan untuk "memanusiakan" (humanize) kekerasan yang terorganisasi.


Sebagai hukum yang mengatur konflik-konflik bersenjata internasional dan noninternasional, HHI terdiri aturan-aturan yang berlaku selama konflik (in time of war) atau mengatur pelaksanaan konflik (jus in bello). Aturan-aturan ini juga berlaku untuk situasi pendudukan (occupation) yang timbul dari konflik bersenjata. Misalnya ketika terjadi konflik bersenjata (Perang Teluk 2003) antara Amerika Serikat (AS) dan Irak kemudian diikuti dengan pendudukan AS terhadap Irak hingga 2011, HHI semestinya berlaku baik pada saat Perang Teluk terjadi maupun ketika AS melakukan pendudukan di Irak selama bertahun-tahun. Demikian juga dalam konflik bersenjata di Suriah yang berlarut-larut sejak 2011 seyogianya dapat diberlakukan HHI.

Implementasi kekerasan dalam konteks hukum internasional dalam sebuah kasus

Yang pertama kita ambil contoh, kenapa tidak ada negara yang membantu palestina? Padahal secara terang-terangan  Israel sudah mengganggu kedaulatan negara Palestina dan melakukan genosida disana. Bahkan negara-negara seiman seperti ditimur tengah tidak ada yang membantu palestina merdeka. Meskipun yang berdempetan dengan palestina tidak ingin membantu rakyat Palestina untuk masuk dalam teritorial negara Mesir. 

Pasti hal hal seperti ini mempunyai banyak faktor, tentang apakah banyak negara takut dengan AS? atau PBB dengan adanya hak vetonya menjadi penghambat perdamaian? Atau memang sudah takdir tuhan? Sebagai informasi, konflik antara Israel dan Palestina dimulai sejak akhir abad ke19. Namun Yerusalem berhasil membangun negara dan mencaplok wilayah Palestina lewat Perang Enam Hari yang berlangsung pada 5-10 Juni 1967 silam.

Perang Enam Hari atau disebut Musibah Kemunduran, merupakan perang antara Israel dan tiga negara Arab tetangganya yakni Mesir, Yordania, dan Suriah. Perang ini terjadi karena perebutan wilayah dan teritori.Lewat perang ini, Israel sukses merebut Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir. Israel juga merebut wilayah Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur) dari Yordania, dan Dataran Tinggi Golan dari Suriah.


Lalu mengapa negara-negara Arab yang mayoritas Muslim tidak membantu Palestina? Negara-negara Arab sendiri diketahui tidak bisa bersatu dan terbagi atas beberapa bagian sehingga tak muncul kesepakatan konkret untuk membantu Palestina menghadapi Israel.Sebagian negara di Arab mengatakan serangan terhadap Israel bisa memperburuk keadaan saat ini. Namun ada juga alasan lain: takut akan kekuatan sekutu Israel, yakni AS. 

Kalau menurut saya sendiri, dengan adanya hak veto dari PBB membuat anggota hak veto tersebut semena-mena dengan penegakan HAM di internasional. Juga banyak negara-negara musuh dari AS yang dimana AS ini teman dari Israel tidak mau urusan dengan hak seperti ini. 

Kesimpulan 

Tidak selamanya kerasan itu hal yang buruk, seperti halnya dengan kekerasan dalam konteks hukum internasional yang dimana kekerasan ini yang dimaksud ialah membantu negara yang sedang dijajah dengan cara negaranya di agresi militer genosida. Dengan izin dewan keamanan PBB dan sesuai dengan hukum humaniter internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun