Mohon tunggu...
JepretPotret
JepretPotret Mohon Tunggu... Freelancer - ........ ........

........

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Saatnya Pengintegrasian Sistem Informasi PHPL

23 Maret 2017   22:45 Diperbarui: 24 Maret 2017   06:00 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengenalan dan Simulasi SIPHPL [Foto:JEPRETPOTRET]

Hutan tropis Indonesia merupakan  penyumbang devisa bagi pendapatan bagi negara serta penggerak roda perekonomian di wilayah terpencil dengan penyerapan tenaga kerja bagi warga lokal setempat. Ini tak terlepas dari ribuan berbagai jenis flora dan fauna yang mendiami hutan, yang hidup saling membutuhkan satu sama lain. Selain hutan berfungsi untuk mencegah erosi dan banjir, juga turut memberikan kontribusi dalam penyerapan gas rumah kaca serta penghasil oksigen terbaik bagi kehidupan. Dalam lima tahun terakhir tercatat rata-rata nilai ekspor produk kayu Indonesia sebesar 9,7 miliar dolar AS. 

Untuk meningkatkan tata kelola hutan yang lebih baik serta transparansi & akuntabilitas pengelolaan pendapatan negara dari hasil hutan, saat ini telah dikembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produk Lestari (SIPHPL). SIPHPL merupakan sistem yang akan mengintegrasikan beberapa sistem informasi yang sudah terbangun seperti SIMPONI (Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online), SIPUHH (Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan), SIRPBBI (Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri), SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu), e-MONEV (Electronic Monitoring & Evaluasi). SIPHPL juga akan melengkapi informasi terkait penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari kayu impor dan Hutan Rakyat, data penerimaan bahan baku & produksi lanjutan, serta data pemasaran produk kayu. 

SIPHPL yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Multistakeholder Forestry Programme Tahap 3 (MFP 3), saat ini sedang dalam tahap akhir pengembangan. Direncanakan SIPHPL akan diluncurkan secara resmi oleh KLHK dalam waktu dekat. Dalam gelaran Hari Hutan Internasional yang berlangsung di Manggala Wanabakti Jakarta Pusat pada 22 Maret 2017 kemarin, SIPHPL diperkenalkan kepada publik dan para pemangku kepentingan kehutanan.


Ir. Sakti Hadengganan M.For.Sc (Sekretaris Direktorat Jenderal PHPL) yang mewakili Dirjen PHPL menyatakan kepuasannya akan pengintegrasian sistem informasi yang saling terpisah ke SIPHPL. Sementara Dr.Rufi'ie (Direktur Pengolahan & Pemasaran Hasil Hutan Ditjen PHPL Kementerian LHK) mengatakan bahwa SIPHPL dapat membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran kayu secara komprehensif serta sebagai salah satu instrumen kontrol dalam pelaksanaan post audit. Kita akan dapat identifikasi keterlacakan data peredaran kayu dari setiap unit manajemen industri kayu, baik itu satu langkah di belakang (pemasok kayu) maupun satu langkah di depan (pembeli kayu). Ini tentunya berdasarkan data laporan mutasi kayu secara online di sistem, yang dilakukan oleh unit manajemen pemegang izin hutan negara, industri primer/lanjutan, dan pedagang kayu. 

Apresiasi juga dinyatakan oleh Mr. Charles-Michel Geurts (Wakil Kepala Delegasi Komisi Eropa di Jakarta) ,"I'm proud  that Indonesia with its SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) has become the first & so far only country complying with a full-fledged Voluntary Partnership Agreement (VPA) on Forest Law Enforcement, Governance & Trade (FLEGT) with the European Union,  thus meeting the requirements mandated by the European Union Timber Regulation. The integration of existing databases & development of new components such as for imports, private lands and secondary industries which the SI-PHPL system allows eases data reconciliation along the timber supply chains and increases the credibility of the IDN Timber Legality Assurance System ". 

Terwujudnya SIPHPL ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memangkas birokrasi, menghilangkan ekonomi biaya tinggi,  serta membangun iklim usaha kehutanan yang kondusif. SIPHPL nantinya akan menerima laporan transaksi hasil inventarisasi, pemanenan, mutasi kayu dan pengangkutan dari pelaku usaha pemanfaatan hutan. Sementara laporan seluruh mutasi kayu, pengolahan dan pengangkutan oleh pelaku usaha industri kayu, pedagang depot kayu. Untuk kegiatan verifikasi laporan dari unit manajemen dan penerbitan dokumen V-Legal, akan dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) yang berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Propinsi, yang akan memiliki peranan sebagai penyedia data industri primer dan lanjutan. Untuk pengawasan kegiatan peredaran kayu akan dilakukan oleh Dinas Kehutanan setempat. Direktorat Jenderal PHPL sebagai administrator SIPHPL akan berperan untuk mengelola data dan pengambil kebijakan. 

Untuk memberikan gambaran mengenai tata cara penggunaan SIPHPL, Jansen Tangketasik (Multistakeholder Forestry Programme) melakukan simulasi untuk mengakses SIPHPL di hadapan publik. Yuk kita saksikan di tautan video dibawah ini. 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun