Mohon tunggu...
Rismansyah Fajar Haryadi
Rismansyah Fajar Haryadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama saya Rismansyah Fajar Haryadi, saya mahasiswa Politeknik STIALAN Jakarta, Jeongyeoniee is my favourite

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Netralitas ASN dan Pembubaran KASN

11 Juni 2024   19:14 Diperbarui: 11 Juni 2024   19:36 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Iim RQ, Rekha, Rismansyah dan Nathanael

KASN didirikan pada Tahun 2014 melalui UU Nomor 15 tentang ASN. Tujuan awal pendirian KASN adalah untuk melindungi ASN dari kepentingan politik praktis yang acap kali masuk ke ranah birokrasi. Hal ini sebagai akibat dari menguatnya sistem demokrasi di Indonesia, dimana aktivis atau partisan partai politik menjadi menteri atau kepala daerah yang membawahi ASN. KASN dibentuk untuk menjamin rekrutmen, mutasi, dan promosi ASN dilakukan berdasarkan sistem meritokrasi, tanpa kolusi dan politik transaksi, dengan memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi pemerintah.

Hanya selang tiga tahun sejak pendiriannya, berbagai pihak menginginkan pembubaran KASN, terutama dari kepala-kepala daerah yang menilai KASN membatasi kewenangan mereka dalam menunjuk dan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Kemudian sejak 2017 DPR mulai menggunakan hak inisiatif nya untuk menghapus KASN melalui revisi UU No 15 Tahun 2014 tersebut. Setelah melalui berbagai dinamika politik, akhirnya pada 23 September 2023 DPR telah mengesahkan UU No 23 Tahun 2023 yang sudah tidak lagi mengakui keberadaan KASN

Atas pembubaran KASN ini, terdapat berbagai respon dari berbagai pihak. Pihak yang  tidak setuju menganggap bahwa pembubaran KASN adalah sebuah kemunduran, dimana tidak ada lagi pihak independen yang dapat menjadi penyeimbang eksekutif. Apalagi timing pembubaran KASN yang mendekati pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Tahun 2024. Hal ini memperkuat dugaan jual beli jabatan dan politisasi ASN menjelang Pemilu. Selain itu, pihak yang menyayangkan pembubaran KASN menyatakan bahwa KASN merupakan international best-practice, dimana negara-negara lain seperti Inggris, Filipina, dan Korea Selatan juga memiliki entitas seperti KASN yang lazim disebut Civil Service Commission. Keberadaan entitas ini juga dianggap sukses dalam mendukung reformasi birokrasi di negara-negara tersebut.

Sebagai sebuah lembaga independen, sejak 2014 KASN sudah menerima ribuan laporan tentang ancaman atas independensi ASN. Alasan pembubaran KASN terkesan mengada-ngada, yaitu kurang efektifnya peran KASN sehingga perlu dikembalikan fungsi kebijakannya ke Kemenpan-RB dan implementasi nya ke BKN. Padahal berdasarkan data yang ada, KASN meng-klaim bahwa keberadaan KASN telah terbukti menjadi alat check-and-balance bagi pemegang kekuasaan eksekutif (yang nota-bene adalah representasi partai politik) untuk tidak semena-mena dan mengancam independensi ASN. Yang dibutuhkan saat ini justru penguatan KASN agar menjadi lebih independen, sebuah badan yang berada diluar Kemenpan RB dan BKN yang merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif itu sendiri.

Namun demikian, muncul pula diskursus sebaliknya. KASN perlu dibubarkan karena uang negara yang dipakai untuk membiayai KASN, seharusnya dapat digunakan untuk mendukung kesejahteraan PPPK atau honorer. Dengan pembubaran KASN, fungsi pengawasan terhadap ASN di BKN, fungsi pembinaan ASN di LAN, dan fungsi penyusunan kebijakan di Kemenpan RB, dapat dioptimalisasi dan dengan koordinasi yang baik dapat menggantikan fungsi KASN. Selain itu, pendukung pembubaran KASN menganggap bahwa KASN juga menjadi bagian dari ketidaknetralan ASN, dimana kepala-kepala daerah diduga dapat me-nego KASN untuk mengeluarkan rekomendasi nya. Hal ini yang membuat KASN terkesan menjadi bagian dari masalah, dan untuk itu tidak layak untuk dipertahankan.

Selain itu terdapat pihak lain yang menilai bahwa dugaan-dugaan KASN yang selama ini terlibat dalam transaksi pemberian rekomendasi kepada para calon pejabat, tidak dapat dinafikan. Hal ini diperkuat dengan metode penunjukan komisioner KASN dan pola pengawasan terhadap KASN yang juga mengundang banyak kritik. Selama ini tidak ada pihak khusus yang diamanatkan untuk mengawasi KASN. Padahal negara maju seperti Inggris melakukan review setiap tiga tahun sekali terhadap KASN nya, atau disebut Civil Service Commission. Dari hasil laporan review tersebut, terdapat rekomendasi perbaikan, antara lain adalah proses seleksi komisioner KASN yang lebih profesional, serta mekanisme kerja KASN yang harus transparan.

Terlepas dari pro dan kontra pembubaran KASN, nasi sudah menjadi bubur, UU No 23 Tahun 2023 sudah disahkan, dimana KASN masih diperkenankan untuk beroperasi sampai turunan peraturan perundangan dari UU NO 23 Tahun 2023 tersebut diterbitkan. Berdasarkan informasi yang beredar, rencananya fungsi pengawasan dari KASN akan diletakkan dibawah BKN, yaitu  di Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. Sedangkan fungsi pembuatan kebijakan akan diletakkan dibawah Kemenpan RB, yaitu Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur. Pengembalian fungsi KASN ke BKN dan Kemenpan RB akan menjadi problematik, karena kedua instansi tersebut juga berada dibawah menteri yang sangat mungkin dipimpin oleh tokoh partai politik yang ditunjuk oleh presiden.

Apabila fungsi KASN masih dipandang penting, dimana pembubarannya justru akan memberikan dampak negatif kepada netralitas ASN, penting untuk dipertimbangkan untuk tetap memiliki institusi yang menjalankan fungsi yang sama, namun dengan nama berbeda dan dengan sistem yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dimungkinkan karena UU No.23 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa KASN dibubarkan. Satu-satunya penyebutan KASN ada di pasal 70 ayat (3), yaitu “Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini”. Jika semangat untuk tetap mempertahankan netralitas ASN tetap ada, bisa saja peraturan pelaksanaan tersebut mengamanatkan skema atau institusi baru yang tetap menjalankan fungsi yang sama dengan KASN. Namun demikian, hal ini membutuhkan komitmen politis dan birokratis yang kuat dari para pembuat kebijakan. Semua pihak perlu melepaskan kepentingan nya masing-masing, demi netralitas ASN yang lebih baik.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun