Dosen Pengampuh : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Nama : Jeny Hafitri
NIM : 43221010025
Kelas : B-404
Universitas Mercu Buana
Korupsi atau rasuah atau jika diartikan dalam bahasa inggris disebut sebagai crime atau evil. Merupakan tingkah laku manusia yang melawan hukum, tidak wajar dan tidak memiliki moral. Substansinya korupsi sebagai suatu kejahatan secara etis yang dipandang memiliki sifat tidak baik dari sudut pandang manapun. Secara deontologis korupsi ialah bersifat jahat dan merusak system atau tatanan yang ada di masyarakat.Â
Secara teleologis korupsi merupakan tingkah laku yang tidak banyak memberikan manfaat bagi orang lain dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku korupsi tersebut. Sebab dari itu korupsi disebut sebagai suatu kejahatan moral secara praktis dapat terjadi di berbagai aspek kehidupan dalam bermasyarakat baik di lingkungan hidup, ekonomi, social, pendidikan, hukum bahkan politik. Korupsi ini sebagai kejahatan structural melibatkan sarana material salah satunya ialah berbentuk uang. Dengan uang korupsi dilakukan dengan perbuatan suap-menyuap (bribery), penyalah gunaan wewenang atau kekuasaan, pemerasan (extortion), pencucian uang (money laudry) dan penggelapan dana.
APA ITU KORUPSI, MENURUT PARA AHLI ?
Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin corruptio dari kata kerja  corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balikan fakta,  menyogok, mencuri dan  maling. Menurut kamus Oxford, pengertian korupsi adalah  perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang memiliki wewenang atau jabatan yang tinggi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korupsi adalah  penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi,  yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.