Mohon tunggu...
Jenny Inada A
Jenny Inada A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang - S1 Ilmu Komunikasi

May Allah always bless us!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejenuhan di Masa Pandemi Covid-19 Beralih pada Tindakan KBGO

20 Juni 2021   15:14 Diperbarui: 20 Juni 2021   15:22 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Setahun lebih pandemi covid-19 merajalela di seluruh penjuru dunia, kasus KBGO pun meningkat sebanyak kurang lebih tiga kali lipat."

Oleh    : Jenny Inada Andratika

Kekerasan Berbasis Gender Online atau dapat disebut singkatnya sebagai KBGO, merupakan salah satu bentuk kekerasan secara langsung yang tertuju untuk melecehkan seseorang berdasar pada gender atau seksualitas dengan difasilitasi oleh teknologi internet. KBGO sendiri bukan hanya semata dapat terjadi pada wanita. Namun, laki-laki pun juga dapat mengalami KBGO itu sendiri.

Dalam masa pandemi covid-19 ini kasus KBGO pun kian meningkat drastis. Hal ini dikarenakan, pandemi ini membawa situasi yang amat membosankan hingga mendatangkan kejenuhan berlebih bagi tiap orang. Meskipun kita pada dasarnya masing-masing memiliki kegiatan personal nya sehari-hari, namun tidak dapat dipungkiri, faktanya pandemi ini benar-benar mendatangkan kejenuhan berlebih di diri masing-masing. Seperti hari-hari silih berganti dengan fase yang monoton.

Dari kejenuhan berlebih itu lah, pemikiran kita menjadi lebih kacau lalu mengalihkannya pada gadget dan menghabiskan waktu melihat isi dunia maya. Kejenuhan itu dapat mengundang pola pikir berbau seksualitas pada tiap orang. Kenaikan hasrat seksualitas seseorang dapat muncul begitu saja dikarenakan faktor kecemasan, takut akan kematian atau virus, dan pikiran-pikiran negatif lainnya. Dengan begitu, seseorang untuk menyingkirkan pikiran negatifnya, didapat dengan mengekspresikan seksualitasnya. 

Contoh misal terdapat sepasang kekasih yang sedang jenuh sedang bertukar kabar via chat, berawal dari kejenuhan itu bisa saja mengundang pikiran-pikiran negatif  berbau seksualitas, sehingga memancing kedua belah pihak menginginkan suatu hal yang baru, hingga akhirnya melakukan videocall sex. Hal-hal tersebut bilamana kita lakukan semata hanya untuk menepis kejenuhan, maka kita tidak dapat berpikir lebih panjangnya lagi. Apakah akan terjadi masalah ke depannya atau tidak, itu sudah tidak sempat terlintas di pikiran.

Dari contoh tersebut, semisal pasangan tersebut melakukan videocall sex seperti itu, kita tidak pernah mengetahui apakah privasi satu sama lain itu terjamin atau tidak. Karena bisa saja salah satu pihak bermain kotor. Bermain kotor yang dimaksud adalah dengan merekam aktifitas selama videocall sex tersebut berlangsung, lalu rekaman tersebut bisa saja dijual, disebar atau mungkin dijadikan ancaman yang ditujukan kepada sang kekasih. 

KBGO ini memang dapat terjadi di ranah perempuan maupun laki-laki. Namun, seringkali yang menjadi korban adalah perempuan. Pada kasus tersebut, perempuan terserang dari beberapa sisi, baik dari sisi identitas gender, sisi bagian-bagian tubuh hingga seksualitasnya. KBGO sendiri juga dapat menyerang mental dan fisik seseorang yang menjadi korban tentunya. 

KBGO dapat menimbulkan kecemasan di diri tiap perempuan terutamanya, karena tidak memiliki rasa aman baik di dunia maya (online) maupun offline. KBGO juga dapat membuat kesetaraan gender bisa memudar. Mengapa? Karena perempuan menjadi merasa tidak aman serta kehilangan privasinya dalam mendapatkan peluang hingga manfaat positif dari ranah online, seperti bidang pekerjaan, self branding, hingga kehilangan ruang untuk mengekspresikan diri. 

Dalam panduan memahami dan menyikapi kekerasan berbasis gender online oleh SAFEnet, terdapat 6 aktifitas yang dikategorikan sebagai KBGO, diantaranya adalah      :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun