Mohon tunggu...
Jenny Inada A
Jenny Inada A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang - S1 Ilmu Komunikasi

May Allah always bless us!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejenuhan di Masa Pandemi Covid-19 Beralih pada Tindakan KBGO

20 Juni 2021   15:14 Diperbarui: 20 Juni 2021   15:22 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun dari kasus ini, banyak yang mempertanyakan apakah The Connell Twins melanggar hukum di Indonesia? Jawabannya "Ya". The Connell Twins adalah warga negara Indonesia (WNI). Meskipun mereka mengaku membuat video dan foto tersebut diluar negeri, ya tetap saja karena mereka adalah WNI jadi harus tunduk oleh hukum di Indonesia. Hal tersebut sudah sesuai dengan Asas Nasional Aktif atau Asas Personalitas yang terdapat dalam Pasal 5 KUHP yang menyatakan : 

"Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan diluar Indonesia." 

Dengan kasus The Connell Twins yang membuat video dan foto tidak senonoh dalam situs OnlyFans, mereka tetap terkena pelanggaran hukum yang melanggar hukum Indonesia. Tindakan tersebut melanggar UU No. 4 tahun 2008 tentang Pornografi dalam Pasal 4 yang menyatakan: 

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 

b. kekerasan seksual; 

c. masturbasi atau onani; 

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

e. alat kelamin; atau 

f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun