Namun dari kasus ini, banyak yang mempertanyakan apakah The Connell Twins melanggar hukum di Indonesia? Jawabannya "Ya". The Connell Twins adalah warga negara Indonesia (WNI). Meskipun mereka mengaku membuat video dan foto tersebut diluar negeri, ya tetap saja karena mereka adalah WNI jadi harus tunduk oleh hukum di Indonesia. Hal tersebut sudah sesuai dengan Asas Nasional Aktif atau Asas Personalitas yang terdapat dalam Pasal 5 KUHP yang menyatakan :Â
"Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan diluar Indonesia."Â
Dengan kasus The Connell Twins yang membuat video dan foto tidak senonoh dalam situs OnlyFans, mereka tetap terkena pelanggaran hukum yang melanggar hukum Indonesia. Tindakan tersebut melanggar UU No. 4 tahun 2008 tentang Pornografi dalam Pasal 4 yang menyatakan:Â
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:Â
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;Â
b. kekerasan seksual;Â
c. masturbasi atau onani;Â
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;Â
e. alat kelamin; atauÂ
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:Â