Mohon tunggu...
Jennifer Veronica Pricillia
Jennifer Veronica Pricillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Negeri Yogyakarta

love peace

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbudakan Modern: Perlindungan Kerja dan Penegakan HAM Tenaga Kerja di Indonesia

10 Desember 2023   11:18 Diperbarui: 10 Desember 2023   11:20 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik perbudakan masih marak terjadi di Indonesia, penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa, 18 Januari 2022 menunjukan bahwa masih rendahnya perlindungan tenaga kerja di Indonesia (BBC, 2022). Kerangkeng yang biasanya digunakan untuk mengurung binatang dan lebih tidak manusiawi dibanding dengan penjara, belum lagi pekerja yang tidak mendapatkan upah serta menerima penganiayaan ( Craig, et al, 2007) Kondisi seperti perbudakan ada ketika kondisi hidup atau kerja korban perdagangan manusia sangat menyedihkan dan tidak sesuai untuk manusia. Ketika kebebasan bergerak seseorang dibatasi secara signifikan, baik melalui penahanan atau penyitaan dokumen identitas atau dokumen perjalanan seperti paspor, ini juga dianggap sebagai perbudakan modern. Individu mungkin berada di bawah kendali orang lain melalui intimidasi, penipuan, atau bentuk penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Hal ini menunjukan bahwa perbudakan modern masih terjadi hingga saat ini. (Bales & Cornell, 2008) mendefinisikan perbudakan sebagai "hubungan sosial dan ekonomi di mana seseorang dikendalikan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan, tidak menerima upah, dan dieksploitasi secara ekonomi (Ngwe & Elechi, 2012). 

Para tenaga kerja dari berbagai negara berkembang dan terbelakang dapat memanfaatkan kesempatan kerja yang luas seiring dengan kemajuan ekonomi di negara-negara industri. Secara alami, hal ini memotivasi pekerja dari berbagai negara mencari pekerjaan di negara-negara yang lebih maju dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup. Pekerja migran internasional didefinisikan sebagai migran usia kerja, yang selama periode acuan tertentu, berada dalam angkatan kerja di negara tempat tinggal mereka biasanya, baik dalam pekerjaan maupun pengangguran (ILO Global Estimates on International Migrant Workers Results and Methodology, n.d.). Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada November 2022 ada sebanyak 28.373 penempatan Pekerja Migran Indonesia yang disalurkan ke berbagai negara seperti Malaysia, Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, Singapura, dan negara lainnya sebesar 2.385. 

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi "setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil". Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, menegakkan, melindungi, dan memajukan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pasal 28I Ayat (4) bahwa "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah". Penegakan HAM terhadap tenaga kerja harus dihormati karena semua orang memiliki hak untuk bekerja dengan aman demi untuk memenuhi kebutuhannya sesuai dengan Pasal 28D, bahwa "setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Setiap manusia tanpa terkecuali memiliki hak yang sama melekat pada diri dan merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa. 

Para tenaga kerja yang mengalami perbudakan dan juga eksploitasi berusaha menciptakan celah dalam sistem normatif guna meningkatkan kesejahteraan mereka (de La Fuente & Gross, n.d.). Penanganan perbudakan modern di United Kingdom adalah dengan mendirikan Think-Tank Center For Social Justice oleh Duncan Smith, laporan yang dibuat berjudul 'It Happens Here: Equipping the UK to Fight Modern Slavery' dalam laporan tersebut menjelaskan bahwa perbudakan modern sebagai kejahatan, cakupannya antara lain perdagangan manusia, penghambaan, dan kerja paksa. Kemudian mengusulkan penyusunan Undang-Undang Perbudakan Modern (UK Modern Slavery Act 2015 (MSA)). MSA berfungsi untuk memfasilitasi pekerjaan kejaksaan dan polisi sehubungan dengan perbudakan modern, serta mendukung penuntutan yang dianggap rendah dan memberikan pelindungan kepada tenaga kerja di UK ("THE MODERN LAW REVIEW VOLUME 76 INDEX," 2013) 

Praktik perbudakan modern hampir dapat ditemui di semua lini sistem perekonomian, tidak hanya kasus kerangkeng manusia, di Indonesia perlindungan terhadap para ABK (Anak Buah Kapal) masih sangat rendah, terdapat banyak sekali kasus perbudakan yang terjadi pada para ABK Indonesia. ABK sebagai pekerja migran terpaksa bekerja ke luar negaranya dengan berbagai kerentanan yang dapat mereka alami seperti, tindak pidana perdagangan orang, kerja paksa dan semua yang dikategorikan sebagai bentuk-bentuk kontemporer perbudakan. Greenpeace Asia Tenggara (GPSEA) merilis laporan naiknya kasus yang dilaporkan yang mana dari 34 laporan yang masuk dalam kurun waktu 8 bulan dari Desember 2018 - Juli 2019 naik menjadi 62 laporan dalam 13 bulan, Mei 2019 -- Juni 2020. Untuk data di Indonesia sendiri terdapat 115 pengaduan pada 57 kapal China dengan 5 ABK meninggal dunia. Penyebab kematian ABK Indonesia karena adanya kekerasan, gaji tidak dibayarkan, penyakit menular, jam kerja berlebihan, makan dan minum yang tidak layak, dan berbagai hal memprihatinkan lainnya (Awigara, 2022). Salah satu kasusnya adalah kisah Supriyanto ABK asal Indonesia yang meninggal di kapal Fu Tzu Chun milik Taiwan karena mengalami penganiayaan oleh teknisi kapal, kasus ini mencuat karena teman Supriyanto merekam tindak penganiayaan, dalam kasus ini pemerintah Taiwan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan keluarga Supriyanto diberikan kompensasi yang tentu saja tidak sebanding dengan nyawanya (BBC, 2016). 

Masih banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi menunjukkan pengaturan yang mengatur perlindungan HAM tenaga kerja masing abu-abu, tidak adanya kemauan dan juga kemampuan politik sehingga terjadi pengabaian terhadap perlindungan serta penghormatan, selain itu aturan yang tumpang tindih jelas membingungkan dan kurang kuat sebagai alat untuk menjamin penegakan hukum bagi para tenaga kerja yang mengalami perbudakan. Fakta bahwa negara lain menganggap Indonesia sebagai penghasil tenaga kerja murah yang mana tenaga buruh diperas seperti "sapi perah." Hal ini disebabkan rendahnya pendidikan dan juga faktor ekonomi yang memaksa para tenaga kerja melakukan apapun daripada hanya berdiam diri di kampung halaman mereka. 

Banyaknya faktor yang dapat menyebabkan seseorang berlaku sewenang-wenang juga adalah persoalan ras. Rasisme dapat kita lihat pada apa yang terjadi di Amerika, kesadaran pada ras masih rendah sehingga hak orang kulit hitam banyak dikurangi dan diperbudak (Lang, 2015). Perbudakan adalah bentuk akhir dari keterasingan dan fetishisme: reifikasi dan keterasingan berarti bagi budak bahwa mereka diperlakukan murni sebagai benda dan tidak memiliki hak sama sekali. Para pekerja dirampok kemanusiaannya, menjadikan mereka sasaran eksploitasi dan dominasi tanpa batas. Budak perempuan juga dapat mengalami pemerkosaan dan pencurian anak yang mereka lahirkan, dan dapat dipaksa menjadi mesin penghasil budak. Ideologi Rasis pada orang Afrika dan Asia yang dipekerjakan dalam pekerjaan yang paling eksploitatif dan berbahaya (Fuchs, 2018) 

referensi :

Jurnal : 

Awigara, D. (2022). PEMBIARAN PERBUDAKAN MODERN KAJIAN PELANGGARAN HAM TERHADAP ABK DI ASIA TENGGARA.

 Craig, G., Gaus, A., Wilkinson, M., Skrivankova, K., and McQuade, A. (2007). Contemporary Slavery in the UK: Overview and Key Issues. York, England: Joseph Rowntree Foundation (downloaded from Website: www.jrf.org.uk on March 27, 2009).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun