Pada dasarnya pemberian insentif pajak adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri, namun jika tidak dikendalikan dengan trik lainnya maka akan berbahaya dalam peningkatan ekonomi kedepannya, alih-alih menjaga stabilitas malah memberikan dampak beban yang berat bagi negara. Walau dilihat dari sudut pandang Wajib Pajak adalah suatu anugerah namun perlu dilihat dari kemampuan negaranya.
Sumber :
Peraturan Menteri Keuangan PMK.23/2020, PMK 9/PMK.03/2021
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!