Mohon tunggu...
Jen Latuconsina
Jen Latuconsina Mohon Tunggu... Dosen - Jen Latuconsina memiliki nama lengkap Muhammad Jen Latuconsina, S.IP, MA, yang biasa menggunakan nama pena M.J. Latuconsina. Lelaki berdarah Ambon ini, lahir di Masohi pada 30 Mei 1975 lampau. Ia meraih gelar S1 Ilmu Politik/Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin (2001), lantas meraih gelar S2 Ilmu Politik pada Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Gadja Mada (2008). Ia adalah seorang pribadi yang suka membaca, menulis dan fotografi. Ia banyak menghiasi media cetak lokal di Kota Ambon dengan berbagai artikelnya dalam bidang politik, pemerintahan, dan administrasi publik. Sebelumnya sejak tahun 2001 berprofesi sebagai jurnalis di Tabloid Catatan Kaki, Tabloid Suisma, Harian Info, Harian Ambon Ekspres, dan Tabloid Ekspresi. Pada tahun 2005 ia kemudian menekuni profesi dalam dunia akademik, dengan menjadi dosen pada Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura.

Pria

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menimbang Darurat Sipil untuk Corona

1 April 2020   02:47 Diperbarui: 2 April 2020   23:12 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barangkali saja Pemerintah kita melihat perkembangan penanganan penyebaran virus Corona di negara-negara sahabat di belahan benua Eropa, Asia, Afrika, Amerika Latin seperti ; Turki, Perancis, Arab Saudi, Pakistan, Kuwait, Yordania, India, Srilanka, Filiphina, Libya, Aljazair, Sudan, Tunisia, Paraguay, Chili, dan Equador, dimana pada negara-negara sahabat ini memberlakukan jam malam. 

Sementara untuk memberlakukan jam malam dalam  penanganan penyebaran virus Corona di tanah air, hanya bisa dilakukan dengan penerapan darurat sipil melalui Perppu No 23 Tahun 1959.

Dari pemikiran itu, dampak negatif dari darurat sipil jika benar-benar diterapkan oleh Pemerintah tentu ada, dimana tindakan-tindakan dari penguasa darurat sipil, melalui otoritas yang melekat padanya akan diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini dilakukan dengan melakjukan penyadapan, membubarkan kerumunan, hingga menghentikan jalur komunikasi. 

Kondisi penerapan darurat sipil yang demikian, tidak dikehendaki rakyat dari Pemerintah, untuk menerapkan darurat sipil dalam menangani kencangnya serbuan virus Corona pada berbagai daerah di tanah air.

Opsi positifnya Pemerintah tetap merealisasikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus Corona, dengan menimbang secara baik-baik dampak positif dan negatif dari penerapan darurat sipil dalam menangani penyebaran virus yang mematikan itu. 

Mengakhirinya meminjam pendapat Helen Adams Keller (1880-1968) seorang penulis berkebangsaan Amerika Serikat, yang pernah menjadi pemenang dari Honorary University Degrees Women's Hall of Fame, dan The Presidential Medal of Freedom, bahwa, optimisme merupakan keyakinan yang membawa hasil. Tidak ada yang mampu dilakukan tanpa harapan dan percaya diri. Mari kita optimis untuk menuntaskan virus Corona. (M.J. Latuconsina).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun