Mohon tunggu...
Jeni Sukma Wati
Jeni Sukma Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Membangun Kesadaran Hukum Siswa Melalui Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah Dasar

3 Januari 2025   13:17 Diperbarui: 3 Januari 2025   13:21 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai suatu kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Jika seluruh masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran  hukum yang tinggi,  Indonesia akan menjadi negara yang lebih aman dan masyarakat tidak perlu khawatir akan ancaman terhadap dirinya sendiri. Oleh karena itu, sangat penting untuk menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Tujuannya adalah untuk membentuk perilaku yang memenuhi standar hukum. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan hadir untuk membantu siswa  memahami pentingnya mematuhi peraturan dan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum dengan memahami pentingnya  peraturan perundang-undangan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh yang relevan untuk membangun kesadaran hukum siswa di SD melalui pendidikan kewarganegaraan yaitu dengan memberikan contoh nyata seperti antri membeli makanan, membuang sampah di tempatnya, dan menjaga kebersihan kelas. Dengan cara ini, siswa dibiasakan menaati aturan dan hukum sejak dini dan tumbuh menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab (Putri, 2022).

Kesadaran hukum merupakan hal penting yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara guna membangun kehidupan yang damai dan berkeadilan. Sebagai negara hukum, Indonesia  menjadikan hukum sebagai asas hidup berdampingan dan menjadi landasan dalam menghadapi permasalahan yang timbul. Dalam dunia pendidikan, sekolah merupakan salah satu sarana untuk memperkuat dan mewujudkan kesadaran hukum siswa. Segala permasalahan yang berkaitan dengan kepribadian dan pembangunan manusia menjadi tanggung jawab dunia pendidikan (Rachmawati & Kania, 2023). Kaitannya dengan dunia pendidikan, sekolah merupakan wadah pengembangan intelektualitas dan moralitas yang dapat diterapkan melalui pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar. Peningkatan kesadaran hukum siswa melalui pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar merupakan investasi jangka panjang. Dengan cara ini kita tidak hanya menciptakan lingkungan sekolah yang baik, tetapi juga membentuk generasi muda yang berkarakter kuat dan bertanggung jawab (Firmansyah, 2023). 

Menurut Hasugian (2022), kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran individu atau kelompok masyarakat terhadap peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Kesadaran hukum sangat penting bagi masyarakat. Tujuannya adalah agar terciptanya ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Pentingnya kesadaran hukum dibuktikan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi " Negara Indonesia adalah negara hukum". Berdasarkan konsep negara hukum yang tertuang dalam UUD 1945, dapat dipahami bahwa masyarakat Indonesia diatur oleh hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai negara hukum, Indonesia membutuhkan masyarakat yang memahami dan menghargai pentingnya mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan. Tentunya agar masyarakat sadar akan hukum, perlu disosialisasikan dan memahami hukum sejak dini. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar. Siswa diajarkan pentingnya menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat.

Pendidikan kewarganegaraan sesungguhnya adalah pendidikan yang menuntun warga negara menjadi masyarakat yang good and smart citizen (Hidayah, 2021). Warga negara yang baik adalah warga negara yang sadar dan taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan, sekolah bertujuan untuk mendidik siswa agar menyadari pentingnya mematuhi sistem dan peraturan hukum, dalam hal ini terutama peraturan dan tata tertib sekolah. Peraturan sekolah dibuat untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan mengendalikan diri serta berperilaku secara bertanggung jawab. Pendidikan kewarganegaraan di sekolah dasar berperan penting dalam membentuk sikap dan karakter siswa untuk menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Pendidikan kewarganegaraan berpotensi mendidik dan mengembangkan karakter peserta didik agar dapat menjadi warga negara Indonesia yang baik (Fathnin, 2022). Bagaimana pendidikan PKn dapat mengajarkan siswa untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah dan masyarakat? Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran yang sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai kewarganegaraan yang baik pada siswa, termasuk sikap menghormati hukum dan peraturan. Berikut beberapa cara PKn dapat mencapai hal tersebut:

1. Pemahaman Dasar Tentang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan

a. Deskripsi Singkat: PKn mengajarkan siswa konsep dasar hukum, mengapa hukum itu penting, dan bagaimana hukum melindungi hak-hak setiap individu 

b. Contoh Konkret: Guru dapat memberikan contoh sederhana tentang hukum yang ada di sekolah, seperti peraturan perundang-undangan, dan menghubungkannya dengan hukum yang berlaku di masyarakat.

2. Nilai Moral dan Etika

a. Keadilan: PKn menekankan pentingnya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Siswa diajarkan bahwa hukum diciptakan untuk memberikan keadilan bagi semua.

b. Tanggung Jawab: Siswa diajarkan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memahami konsekuensi dari pelanggaran aturan.

3. Partisipasi Aktif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun