Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan pada Wanita Hamil

28 Februari 2024   20:33 Diperbarui: 28 Februari 2024   20:46 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Bagaimana Tinjauan Sosiologis, Religius, dan Yuridis Pernikahan Wanita Hamil?

* Tinjauan Sosiologis Pernikahan Wanita Hamil:

1. Pernikahan wanita hamil bertujuan untuk menutupi aib di dalam beberapa pemikiran  masyarakat, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai solusi untuk menutupi aib dan menjaga nama baik keluarga. Dari stigma tersebut dapat menekan wanita hamil untuk menikah, meskipun pernikahan tersebut mungkin tidak ideal atau karena terpaksa. 

2. Pernikahan dapat memberikan status yang jelas dan hak legal bagi wanita dan anaknya, terutama dalam hal hak asuh dan warisan.

3. Memperkuat hubungan dalam pernikahan karena dapat menjadikan langkah awal untuk membangun hubungan yang harmonis antara suami dan istri, serta memberikan kasih sayang dan dukungan bagi anak.

4. Tekanan sosial dari keluarga, masyarakat, atau agama dapat mendorong wanita hamil untuk menikah meskipun belum siap.

5. Pernikahan yang dilandaskan pada kehamilan di luar nikah dapat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan bagi wanita, karena mereka dipaksa untuk menikah tanpa cinta atau pilihan.

6. Adanya keterpaksaan merupakan risiko pernikahan wanita hamil dan eksploitasi terhadap wanita hamil, terutama jika pernikahan dilakukan untuk menutupi aib keluarga.


* Tinjauan Religius Pernikahan Wanita Hamil

Pandangan Islam. 

Pernikahan wanita hamil diperbolehkan dalam Islam, asalkan dilakukan dengan laki-laki yang menghamilinya. Dasar hukum dari hal tersebut terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 228 dan QS An-Nisa ayat 24. Sah Pernikahan wanita hamil sah secara agama dan anak yang dilahirkan akan diakui sebagai anak sah. Tujuan dari pernikahan tersebut yaitu untuk menjaga kehormatan wanita dan nasab anak. Selain itu pentingnya mahar tetap menjadi hak wanita, meskipun ia hamil di luar nikah.


* Tinjauan Yuridis Pernikahan Wanita Hamil

Hukum Perdata Indonesia

1. Pernikahan wanita hamil sah secara hukum asalkan memenuhi syarat sah pernikahan, seperti usia minimal, persetujuan calon suami dan istri, dan wali nikah.

2. Dispensasi nikah Dispensasi nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama jika wanita hamil belum mencapai usia minimal pernikahan.

3. Anak yang dilahirkan dari pernikahan wanita hamil memiliki hak yang sama dengan anak yang dilahirkan dari pernikahan sah.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) sesuai dengan pasal 53 bahwasanya 

1) seorang wanita hamil di luar nikah boleh dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. 

2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya." 

Jadi pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya sah secara hukum Islam. Dengan syarat pernikahan dilakukan dengan pria yang menghamilinya, akad dilangsungkan sebelum anak tersebut lahir, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Hak dan kewajiban suami istri dan anak dalam pernikahan wanita hamil sama dengan pernikahan pada umumnya.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam?

Generasi muda, sebagai dominasi penduduk Indonesia, tentunya punya peran besar hampir dalam segala aspek. Sebagai generasi yang mengetahui hampir segala hal yang tengah trending di dunia pastinya tahu bahwa banyak rumah tangga yang berujung pada perceraian. Apalagi perceraian karena hal sepele seperti kurang nyaman dengan pasangan, karena kenyamanan itu bukan dicari melainkan diciptakan. Maka dari itu para generasi muda atau pasangan muda perlu melakukan beberapa hal yang dapat membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam. Dibawah ini merupakan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mewujudkannya.

1. Memperkuat Agama dalam Suatu Rumah Tangga 

Agama adalah hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, tak terkecuali dalam kehidupan berumahtangga. Dalam menjalani rumah tangga agar tetap harmonis dan tentram, dibutuhkan unsur agama yang kuat didalamnya. Ketika di dalam sebuah keluarga terdapat unsur agama 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun