Mohon tunggu...
Jeni Elkana
Jeni Elkana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pentingnya Pencatatan Perkawinan: Analisis Sejarah, Filosofis , Sosiologis, Religius, Yuridis, serta Dampaknya

21 Februari 2024   18:30 Diperbarui: 21 Februari 2024   18:34 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasangan suami istri tersebut tidak memiliki bukti otentik bahwa mereka telah melaksanakan suatu perkawinan yang sah. Akibatnya, dilihat dari aspek yuridis, perkawinan tersebut tidak diakui pemerintah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum (no legal force). Terkait itu, perkawinan tersebut tidak dilindungi oleh hukum, dan bahkan dianggap tidak pernah ada.

Negara tidak dapat memberikan perlindungan mengenai status perkawinan, harta gono-gini, waris, dan hak-hak lain yang timbul dari sebuah perkawinan, karena untuk membuktikan adanya hak istri harus dibuktikan terlebih dahulu adanya perkawinan antara istri dengan saat terjadi wanprestasi terhadap janji perkawinan, maka peluang untuk putusnya perkawinan akan terbuka secara bebas sesuka hati suami atau istri, tanpa adanya akibat hukum apapun, sehingga hampir semua kasus berdampak pada wanita yang kemudian akan berakibat buruk kepada anak-anaknya. Dampak yang ditimbulkan diantaranya: adanya penelantaran istri dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, fenomena kawin kontrak, fenomena istri simpanan (wanita idaman lain), termasuk praktik poligami yang tidak resmi.

Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak di catat, akan mengalami kesulitan dalam mengurus akta kelahiran. Hal tersebut didasarkan bahwa salah satu persyaratan mengurus akta kelahiran adalah akta perkawinan kedua orang tuanya (buku nikah). Pada tataran berikutnya, anak yang tidak memiliki akta lahir, akan kesulitan dalam mengurus pendaftaran sekolah, mengurus tunjangan keluarga, dan lain sebagainya. Pada hukum positif indonesia, anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatat seringkali mengalami "kerugian", terutama dalam bidang hak waris.

Ditulis Oleh Kelompok 5, Kelas HKI 4B :

Jeni Elkana (222121059)

Widiya Puspita Sari (222121068)

Septy Yunita Setiyani (222121077)

Anugerah Akbar Yudha Adistian (222121079)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun