Oleh : Jemmy Johanes M. L., M.MPd., M.Si. *)
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini terdapat 34 provinsi di Indonesia dengan penetapan sebagai provinsi yang terakhir adalah Provinsi Kalimantan Utara. Ini berarti kalau dihubungkan dengan judul tulisan atau tujuan dari penulisan ini, maka harus bertambah lagi 11 provinsi. Pada kira-kira akhir masa pemerintahan orde baru atau awal era reformasi seingat saya Prof. Yusril Ihza Mahendra pernah menyatakan antara lain bahwa, “... Indonesia sebaiknya memiliki 40 provinsi” namun pernyataan ini bertepatan dengan moment apa atau dipublikasikan oleh media mana persisnya saya lupa.
Namun yang menarik bahwa sebagai seorang ahli hukum tata negara kenamaan di Indonesia pasti Ia punya alasan atau pertimbangan yang matang soal gagasanya tsb dengan mungkin melihat saja faktor begitu luasnya wilayah kedaulatan Indonesia dan masalah-masalah yang timbul dari berbagai daerah yang jauh dari pusat pelayanan atau pengawasan pemerintah pusat, sehingga memerlukan suatu upaya yang mungkin dapat dikatakan “efektif” dengan pembagian wilayah atau menambah pusat-pusat pemerintahan di daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di samping sistem “desentralisasi” atau otonomi daerah yang secara formal dan real dijalankan pada awal tahun 2001,
yang tidak lain juga bertujuan agar daerah-daerah dapat membangun sendiri sesuai karakteristik, potensi atau kebutuhan real daerahnya guna dapat lebih cepat maju dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya yang juga dikarenakan oleh adanya pelayanan pemerintah yang lebih dekat dengan masyarakatnya. Sependapat dengan Prof. Yusril dalam konteks mungkin soal tujuan baiknya yang ingin dicapai (pendekatan atau efektivitas pelayanan pemerintah) dengan pertimbangan luas wilayah Indonesia yang begitu luas dalam ukuran kita saat ini (bukan saja terkait dengan ribuan jumlah pulau yang dimiliki [17.508/18.306?] atau luas daratan+lautan dalam jutaan km2 [5.455.675,22 – Kemendagri, 2010 dalam berjubel.net],
tetapi berhubungan juga dengan berbagai sarana prasarana transportasi, teknologi penginderaan jauh, perangkat teknologi canggih lainnya untuk pengawasan serta jumlah personil dan peralatan/perlengkapan TNI dalam menjaga kedaulatan RI dan banyaknya dana yang dimiliki atau harus dianggarkan untuk hal ini), namun dapat ditambahkan bahwa gagasan sampai mencoba mengemukan angka 45 sebagai jumlah yang ideal untuk banyaknya provinsi yang harus dimiliki Indonesia tanpa suatu analisa dan bukan karena terkait dengan tahun keramat 1945 sebagai waktu atau momentum bangsa kita bebas dari penjajahan dan kita dapat menjadi bangsa/negara yang merdeka dan berdaulat!
Akan tetapi berdasarkan juga beberapa isu, opini atau usulan-usulan nyata dari masyarakat atau pemerintah daerah untuk pemekaran daerah atau pembentukan daerah provinsi baru walaupun dalam beberapa hal usulan-usulan atau opini ini ditanggapi dingin oleh pemerintah (terkait dengan adanya kebijakan tentang moratorium pemekaran daerah dalam rezim pemerintahan sebelumnya serta aturan yang mengatur tentang hal ini yang semakin banyak dan ketatnya syarat-syarat yang harus dipenuhi – PP No. 78/2007 dan UU No. 23/2014 maupun yang sempat mendapat respon cukup besar dari publik.
Misalnya saja, di Provinsi Sumatera Utara berkaitan dengan adanya usulan soal Provinsi Tapanuli dan Kepulauan Nias, di Papua soal Provinsi Papua Barat Daya dan Tengah, di NTT berkaitan dengan Propinsi Flores diawal pelaksanaan Otonomi Daerah 2001 yang akhirnya menghilang dan yang terakhir dan cukup menyita perhatian pemerintah dan publik soal Provinsi Madura di Jawa Timur.
Pentingnya Pemekaran atau Pembentukan Provinsi Baru
Melihat kenyataan dan beberapa alasan sebagaimana tergambar di atas serta dengan tidak bermaksud mengabaikan persyaratan baik administratif, teknis dan fisik kewilayahan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tsb di atas, seperti misalnya jumlah penduduk dan apalagi potensi daerah serta kemampuan ekonomi yang demikian penting untuk perkembangan atau kelangsungan hidup daerah/provinsi pemekaran baru, namun kalau mau dipikirkan untuk pentingnya pendekatan pelayanan dari pemerintahan atau efektivitasnya guna daerah dapat dimanage secara lebih baik, cepat mengejar ketertinggalan atau lebih maju, maka beberapa syarat yang dimaksudkan tadi dapat pula “dilewati atau tidak menjadi syarat yang utama” dalam memberikan pertimbangan/keputusan untuk adanya pemekaran dari suatu daerah/provinsi menjadi provinsi baru.
Misalnya saja, untuk Provinsi Papua dan Papua Barat yang ada opini atau usulan sebelumnya mengenai perlu dimekarkan lagi menjadi Provinsi Papua Barat Daya, Papua Tengah atau mungkin juga lagi dengan Papua Selatan di Marauke. Maka, mungkin pada daerah-daerah atau provinsi ini syarat teknis terutama mengenai jumlah penduduk tidak perlu menjadi yang utama, bila kita mau bertujuan untuk pendekatan pelayanan yang prima dari pemerintah kepada masyarakat mengingat begitu luasnya daerah Papua (425.297,9 km2) jika dibanding dengan wilayah atau provinsi lainnya di tanah air yang rata-rata di bawah 50.000 km2 kecuali Sumatera Utara 79.981,23 km2 atau lebih dari ini untuk satu-dua provinsi di Sumatera dan Maluku bila dihitung total dengan luas wilayah lautnya.
Sehingga dengan luasnya ini, maka mungkin untuk mengurus KTP saja seorang warga dari sebuah kampung/desa untuk datang ke kecamatan/distrik di Papua bisa memakan waktu beberapa hari. Demikian seterusnya dari pemerintah kabupaten yang mau berurusan ke provinsi, apalagi daerah ini tidak semuanya bisa dijangkau dengan perjalanan darat meskipun tempat yang menjadi tujuannya masih satu daratan, jadi yang utamanya adalah jalur laut atau udara, ini pun masih tergantung dengan faktor cuaca serta tentunya biaya yang tidak sedikit!
Demikian halnya dengan daerah/provinsi lain, misalnya lagi terkait dengan syarat kemampuan ekonomi atau potensi daerah, karena untuk syarat fisik kewilayahan seperti jumlah minimal daerah kabupaten/kota (5) serta luas yang dimiliki rata-rata semuanya terpenuhi. Syarat ini juga penduduk, mungkin untuk Provinsi NTT dalam kaitan dengan adanya opini/usulan sebelumnya mengenai Provinsi Flores yang mungkin juga dengan Sumba tidak dapat dijadikan yang utama walapun hal ini penting bagi kelangsungan perkembangan selanjutnya mengingat luas wilayahnya sebagai salah satu provinsi kepulauan terbesar di Indonesia, kondisi geografis – cuaca (terutama pada musim hujan – barat,
hampir sebagian besar aktivitas pelayaran dan transportasi udara harus istirhat untuk beberapa saat sehingga berdampak pula pada pelayanan pemerintah atau misalnya saja soal konsultasi atau koordinasi dari ke dua Pulau Besar di NTT ini yang harus ke Kota Kupang ibu kota Provinsi NTT yang ada di Pulau Timor [Barat] mengalami hambatan) serta banyaknya pulau yang dimiliki (566 Pulau), serta berbatasan langsung dengan dua negara tetangga (Timor Leste dan Australia). Begitu pula dengan daerah-daerah lainnya baik yang telah disinggung di atas maupun belum seperti Provinsi Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur selain Madura yang sudah disebutkan.
Dengan demikian bila melihat pentingnya pemekaran atau pembentukan sebuah daerah/provinsi baru pada alasan atau tujuan utamanya sebagaimana telah digambarkan di atas serta adanya isu, opini atau usulan-usulan untuk pemekaran/pembentukan provinsi baru yang ada selama ini, maka dapat dihitung untuk beberapa daerah/provinsi yang berpotensi untuk bertambahnya satu atau beberapa provinsi baru sebagai berikut: 1) Papua, dapat bertambah sebanyak 3 provinsi baru, 2) NTT, dapat bertambah sebanyak 2 provinsi, 3) NTB, bisa bertambah hanya 1 provinsi saja, 4) Jawa Timur, dapat bertambah lagi 2 provinsi baru, selain Madura mungkin Jawa Selatan (Jasel) di Malang atau Jawa Tenggara (Jawara) di Banyuwangi), 5) Sulawesi Tenggara, bisa bertambah hanya 1 provinsi baru, dan 7) Sumatera Utara, dapat bertambah lagi 2 provinsi baru. Jadi total semuanya “dapat” bertambah lagi sebanyak 11 provinsi baru
, sehingga kalau dapat terealisasi semuanya, entah dalam waktu 10 atau 25 tahun yang akan datang atau mungkin lebih, namun kemungkinan untuk itu tetap atau pasti bisa terjadi “Indonesia memiliki 45 provinsi”. Empat Puluh Lima merupakan suatu jumlah yang ideal dan proporsional dengan luas wilayah serta keterjangkauan pelayanan pemerintah pusat,apalagi ada jaminan pula dalam konstitusi kita (Pasal 18 Ayat [1] UUD 1945) serta dinamika politik yang terus beradaptasi atau mengikuti kuatnya aspirasi rakyat, perkembangan IPTEKS dan pengaruh global.
*) Konsultan/Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik – Domisili Kota Malang Jatim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H